Sport

Puluhan Kendaraan Sekitar Wonosari Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi

×

Puluhan Kendaraan Sekitar Wonosari Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menggelar uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Wonosari – Jogja atau depan Kantor DLH Gunungkidul, Rabu (5/6/2024).

Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan kendaraan yang menjadi sasaran dipilih secara acak. Terdapat 106 kendaraan roda dua atau sepeda motor yang menjadi sasaran uji emisi. Dari jumlah itu, 22 sepeda motor tidak lolos uji.

BACA JUGA: Dishub DIY Uji Emisi Kendaraan di Sumbu Filosofi Malioboro

“Kendaraan yang kami pilih itu yang datang dari arah Wonosari. Asumsinya kendaraan itu dari daerah sekitar. Kami tidak menguji mobil karena tidak ada tempatnya,” kata Hary ditemui di DLH Gunungkidul, Logandeng, Playen.

Hary menyampaikan hasil uji emisi itu dapat menjadi sampel untuk mengetahui kondisi kendaraan termasuk baku mutu atas polutan yang diproduksi/ dikeluarkan kendaraan. Hasil itu juga menjadi dasar dalam memelihara kualitas udara, utamanya kawasan perkotaan.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji, petugas uji dari Balai Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY akan meminta pemilik kendaraan untuk memperbaiki kendaraan itu.

Analis Balai Laboratorium Lingkungan DLHK DIY, Afif Marzuki menjelaskan uji emisi dilakukan pertama-tama dengan memasukkan semacam nozzle ke lubang knalpot. Kendaraan harus dalam posisi stasioner atau tanpa digas.

“Udara di dari knalpot akan masuk ke alat itu tadi. Alat lalu mendeteksi kandungan dari udara itu,” kata Afif.

BACA JUGA: Indonesia Targetkan Zero Emisi 2060, Jepang pada 2050

Parameter uji emisi, kata dia antara lain karbondioksia (CO2), karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksigen (O2), dan lambda. Hasil deteksi tadi akan disesuai dengan baku mutu kendaraan bermotor kategori L.

Baku mutu mesin dapati dilihat di Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8/2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Dalam Permen itu, baku mutu sepeda motor dua langkah atau tak dengan tahun pembuatan 2010 ke bawah telah ditetapkan untuk parameter CO sebesar 4,5% dan HC sebesar 6000 part per million (ppm).

Adapun untuk sepeda motor empat tak dengan tahun pembuatan yang sama, baku mutu parameter CO ditetapkan sebesar 5,5% dan HC sebesar 2200ppm.

Selain itu, khusus sepeda motor dengan keluaran 2010-2016, baku mutu parameter CO ditetapkan sebesar 4% dan HC sebesar 1800ppm. Sedangkan, sepeda motor keluaran 2016 ke atas, parameter CO ditetapkan sebesar 3% dan HC sebesar 1000ppm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *