Sport

Viral Biaya Melahirkan Dikenai Pajak, Ini Faktanya

×

Viral Biaya Melahirkan Dikenai Pajak, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Beredar kabar yang menjadi viral di media sosial X yang menyebutkan biaya melahirkan kini semakin mahal karena pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut isi narasinya: “BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12% SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT.”.

Menanggapi isu ramai di X ini, banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya, dengan menganggap pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Adapula yang memprediksi, narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia. 

Lalu, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?

Kenaikan PPN menjadi 12%, memang sempat mencuri atensi publik beberapa waktu lalu. Tapi, aturan itu sebenarnya belum dikenakan.

BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat Sleman untuk Mengolah Sampah Masih Rendah

PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Sepertinya, isu peningkatan PPN ini yang membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan.Padahal, PP No. 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN. Ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.

Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.

Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.

Dengan begitu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *