Sport

Tekan Produksi Sampah, Pemkot Jogja Bakal Terbitkan Peraturan Terkait Penggunaan Plastik

×

Tekan Produksi Sampah, Pemkot Jogja Bakal Terbitkan Peraturan Terkait Penggunaan Plastik

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, UMBULHARJO –Pemkot Jogja tengah mengajukan peraturan walikota (Perwal) terkait pembatasan penggunaan plastik di tengah-tengah masyarakat. Perwal ini sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sejak dua bulan lalu.

“Sudah diatur sebenarnya di sana. Hanya dari Kementerian Dalam Negeri belum merekomendasikan wali kota untuk menandatangi perwal tersebut,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jogja Kadri Renggono, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA: Tawuran Antar Pelajar Kembali Pecah di Jogja, Ini Respons Disdikpora DIY

Belum adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri itu menjadikan aturan ini belum bisa sepenuhnya berlaku di Kota Jogja. Namun, Kadri berharap aturan ini bisa disahkan dalam waktu dekar. Perwal ini menjadi bagian dari pengelolaan sampah di Kota Jogja.

Dia mengungkapkan, masyarakat bisa menggunakan berbagai kemasan alternatif lainnya yang lebih ramah lingkungan. “Ada alternatif, tidak harus plastik. Ada tentengan yang ramah lingkungan, kertas. Kalau kita melarang, sudah ada alternatifnya sehingga masyarakat tidak kesulitan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja Ahmad Haryoko mengajak masyarakat untuk terus melakukan pemilahan sampah dari rumah. Upaya ini akan memudahkan para petugas yang melakukan proses pengolahan sampah di TPS 3R.

BACA JUGA: Depo Sampah Kembali Penuh, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk terus menggencarkan upaya mengolah sampah dan limbah dengan biopori. Utamanya untuk sampah-sampah organik dapur ataupun sisa pemangkasan sampah.

“Kami berharap gerakan zero sampah anorganik seperti yang dahulu itu tetap dilanjutkan dan gerakan berikutnya adalah Mbah Dirjo itu juga harus dilakukan. Ini untuk mempermudah kita dalam proses pengolahan sampah yang ada di sini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *