Sport

Syarat Zonasi PPDB SMP di Gunungkidul Diubah

×

Syarat Zonasi PPDB SMP di Gunungkidul Diubah

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengubah ketentuan kuota jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 15/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 8/2023 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan ada perubahan pada besaran kuota zonasi dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Mau Lapor dan Tanya Soal PPBD di Bantul? WhatsApp Saja ke 0882005102095

Tahun 2024, jalur zonasi jenjang SMP paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah. Adapun tahun lalu, paling banyak 50% dari daya tampung sekolah.

Selain itu, besaran kuota jalur prestasi tahun ini turun menjadi paling banyak 25% dari daya tampung sekolah. Tahun lalu, paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

Selain itu, kuota jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali (PTO) paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Namun, apabila jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

“Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal [Kemendikbudristek] itu, jalur prestasi hanya bisa diberikan apabila ada kuota sisa dari zonasi, PTO, dan afirmasi. Sehingga kesepakatan Kabupate/Kota se-DIY kemarin bahwa jalur prestasi tetap diberikan, tapi jumlahnya menurun,” kata Nunuk dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Adapaun jumlah rombongan belajar (rombel) jenjang SMP minimal tiga dan maksimal 27 rombel. Jumlah peserta didik dalam satu rombel/ satu kelas paling sedikit 20 orang dan paling banyak 32 orang.

BACA JUGA: Syarat PPDB Sleman Makin Ketat, Calon Peserta Didik Harus Sesuai dengan KK Orang Tua

Lebih lanjut, Nunuk menyampaikan seleksi calon peserta didik baru bagi sekolah perbatasan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul No : 1015/KPTS/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan PPDB Pada Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.

Setidaknya ada sepuluh SMP Negeri (SMPN) yang berada di perbatasan yaitu SMPN 1 Patuk, 4 Patuk, 2 Gedangsari, 4 Ngawen, 2 Ponjong, 3 Semin, 1 Rongkop, 3 Girisubo, 2 Purwosari, dan 5 Panggang.

Ada empat urutan prioritas dalam proses seleksi calon PDB bagi sepuluh sekolah itu yaitu pertama, calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul dan SD di Kabupaten Gunungkidul; kedua, calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul, SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.

Ketiga, calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul, SD di Kabupaten Gunungkidul; keempat, calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Gunungkidul dan SD dari luar Kabupaten Gunungkidul.

Terkait perubahan kuota zonasi, menurut Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Dispendik Gunungkidul, Wasgiyanto, Peraturan Kepala Dinas bukan peraturan yang paten.

“Perkadis itu tidak harga mati, sehingga bisa saja ada perubahan antara tahun lalu dan sekarang. Kami mengikuti perkembangan juga,” kata Wasgiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *