Sport

Satpol PP Bantul Identifikasi Baliho dan Reklame Tak Berizin

×

Satpol PP Bantul Identifikasi Baliho dan Reklame Tak Berizin

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul akan menggandeng BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul terkait penertiban baliho dan reklame yang tidak berizin di wilayahnya.

Identifikasi ini penting agar pemasangan baliho dan reklame berizin dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

“Untuk titik dan berapa jumlahnya, saat ini masih kami koordinasikan dengan dua dinas tersebut,” kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Senin (20/5/2024).

Menurut Jati, pada 2023 lalu, Satpol PP telah membongkar 10 baliho milik lembaga swasta dan pelaku usaha komersil karena melanggar peraturan atau tidak berizin. Sebelum dibongkar, pihak pemasang telah diberikan surat teguran. Namun, jika, dalam waktu 7 hari, teguran dari Satpol PP tersebut tidak ditanggapi oleh pemasang, maka petugas akan langsung melakukan pembongkaran.

“Itu untuk yang baliho besar. Untuk spanduk dan reklame kecil-kecil yang pemasangannya salah dan tidak berizin ada ratusan yang telah kami tertibkan,” imbuh Jati.

BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Bantul Membongkar 9 Baliho Yang Melanggar Perda Reklame

Oleh karena itu, Jati berharap kepada pihak yang hendak memasang reklame maupun baliho untuk mempelajari aturan yang ada di Perda tersebut.

“Sebab, jika ada pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan maka kami akan melakukan penertiban,” ucap Jati.

Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menyampaikan, ada 45 izin untuk pemasangan reklame pada 2023. Dari 45 izin tersebut, yang sudah masa berlakunya habis ada 8 izin.

“Sedangkan untuk 2024, per har ini telah terbit 7 izin pemasangan reklame,” terangnya.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan bisa melalui ke aplikasi Layanan Terpadu Investasi dan Perizinan (LANTIP). Sementara untuk kuota pengajuan perizinan reklame sampai saat ini tidak ada pembatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *