Sport

Resmi! Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium per Juni 2024, Berikut Daftarnya

×

Resmi! Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium per Juni 2024, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. HET beras berlaku sejak 5 Juni 2024.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perbadan No. 5/2024 tentang Perubahan atas Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.

“Penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala Bapanas sebelumnya,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).

BACA JUGA: Harga Beras Makin Murah, DIY Deflasi 0,08% pada Mei 2024

Arief menuturkan penyesuaian HET beras merupakan upaya pemerintah untuk stabilisasi pasokan dan harga beras. Adapun, dia melanjutkan bahwa penetapan HET telah melalui proses panjang dengan melibatkan organisasi petani, penggilingan, serta kementerian/lembaga terkait.

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.

HET Beras Terbaru

Melalui beleid ini, Bapanas menetapkan HET beras sesuai dengan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Bapanas mematok HET beras medium Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.

Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium dipatok Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram.

HET beras untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat dipatok sebesar Rp12.500 per kilogram untuk beras medium dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.

Selanjutnya, untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.

Untuk wilayah Kalimantan, HET beras medium dipatok sebesar Rp13.100 per kilogram dan HET beras premium Rp15.400 per kilogram. Wilayah Maluku, HET beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.

Terakhir untuk wilayah Papua, pemerintah menetapkan HET beras medium dipatok Rp13.500 per kilogram dan HET beras premium Rp15.800 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *