Sport

Menkominfo Bakal Tutup Telegram Jika Tak Laksanakan Aturan Ini

×

Menkominfo Bakal Tutup Telegram Jika Tak Laksanakan Aturan Ini

Sebarkan artikel ini



Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai Telegram tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online. Terkait dengan hal tersebut, Kemenkominfo mengancam memberikan denda senilai Rp500 juta per konten hingga penutupan platform Telegram jika tak patuhi mandat pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi bahkan mengatakan siap untuk menutup Telegram seiring maraknya konten judi online pada platform tersebut. “Sekarang ada tren judi online main di Telegram. Oleh karena itu saya ingatkan platform Telegram kalau tidak kooperatif pasti akan kami tutup,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Sementara untuk platform Google disebutnya sangat kooperatif, dan bahkan Kemenkominfo sudah memiliki jadwal untuk diskusi pada pekan depan. Terlebih Google memiliki cloud service dengan teknologi artificial intelligence (AI) yang dapat secara otomatis melacak konten judi online. Selain itu, pemerintah juga tidak segan-segan untuk mencabut izin atau menutup layanan dari Internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif terhadap pemberantasan judi online. Bahkan dia mengklaim sudah mengantongi nama-nama dari perusahaan, hingga pemiliknya yang menyediakan layanan internet untuk melakukan judi online.

“Kami sudah tau ISP mana saja yang fasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja. Nanti tutup, dan kami umumkan PT-nya apa pemiliknya siapa,” tuturnya.

Baca Juga

Sejak Juli 2023 Kemenkominfo Putus 1,9 Juta Konten Judi Online

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Berantas Judi Online, Diketuai Menkopolhukam

Ekonom Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Pengaruhi Pergerakan Rupiah

Kemenkominfo sebelumnya mencatatkan bahwa selama periode 17 Juli 2023—21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi daring. Pemerintah juga melakukan pemblokiran dari 5.364 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online, dan 555 di antaranya telah diajukan kepada OJK, dan Bank Indonesia.

Fenomena phising atau penyusupan konten judi daring ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan juga masih marak. Terdapat 14.823 konten yang menyusup ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 17.001 konten juga ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan memanggil platform Telegram terkait adanya temuan transaksi judi online di platform milik Pavel Durov. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan laporan transaksi judi online yang terjadi di platform Telegram. “Yang mau kita panggil itu adalah Telegram, sudah banyak juga di sana [judi online], Telegram kita mau panggil. Sudah ada laporannya, lagi kita kumpulin laporannya, mereka transaksi [judi online] di sana,” kata Semuel saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Berbeda dengan Telegram, Semuel menyampaikan bahwa pesan pribadi terkait judi online yang dikirim melalui platform WhatsApp juga ditemukan, tetapi sulit untuk dilacak. “Kalau WhatsApp itu kan sudah private communication, bagaimana kita tahu? Kecuali salah satu dari kita melapor. Saya pernah nyasar [iklan judol], dan saya lapor spam,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *