Sport

Konsumen Malioboro City Kembali Desak Pemkab Sleman Segera Tuntaskan Perizinan, Berikut Respons Sekda

×

Konsumen Malioboro City Kembali Desak Pemkab Sleman Segera Tuntaskan Perizinan, Berikut Respons Sekda

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, SLEMAN—Puluhan warga mengatasnamakan Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Jogja kembali mendatangi Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Senin (3/6/2024).

Mereka menggelar aksi damai mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera mengambil tindakan untuk mendorong MNC agar mempercepat proses perijinan terkait pembentukan P3SRS Apartemen Malioboro City, dengan harapan Sertipikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dapat segera diterbitkan.

BACA JUGA: Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Sedianya mereka ingin langsung bertemu dangan Bupati Sleman, namun setelah negosiasi akhirnya meraka ditemui Sekertaris Daerah Sleman Susmiarto di Gedung Kantor Setda Sleman bersama sejumlah pejabat terkait termasuk Kapala Kantor Pertanahan Sleman Bintarwan Widhiatso.

“Kami mendesak agar proses perizinan berjalan, jika proses-proses ini berjalan otomatis rangkaian menuju SHM akan terwujud,” kata Koordinator PPAMCR Edi Hardiyanto.

Edi mendesak Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan konkret yang cepat, tepat dan efisien sehingga legalitas kepemilikan yang 11 tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024. Selain itu, mereka juga mendesak Pemkab untuk menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC.

“Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perijinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien,” tandasnya.

Termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perijinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman.

“Kami pun mendesak Pemkab Sleman untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan,” cetusnya.

BACA JUGA: Tuntut Hak Atas Apartemen, Korban Malioboro City Akan Gelar Aksi Massa Besar di Tiga Titik di Jogja

Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC.

“Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC, apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu,” sambung Budijono.

Sekda Sleman Susmiarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendorong menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan oleh konsumen Apartemen Malioboro City.

“Alhamdulillah tadi sudah kita ajak bicara baik-baik di sini, intinya mereka mereka mengusulkan kita untuk bergerak cepat, kita masih berkomunikasi dengan pihak MNC Bank karena aset ini telah dilelang, kami siap,” ujar Susmiarto.

Susmiarto menjelaskan, selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur sesuai reguasi, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati maka pihaknya akan memprosesnya. “Jika pemohon izin dapat memenuhi prosedur persyaratan, kami akan melakukan pelayanan lebih cepat, sehingga konsumen tidak dirugikan,” sebut dia.

Dijelaskan, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank, maka dalam permasalahan ini pihak bank harus menunjuk perusahaan properti yang mengajukan izin.

“Karena ini properti, di sisi lain pemohon lama tidak mengajukan, sebetulnya sudah sampai IMB, selanjutnya masih dibutuhkan SLF, pertelahan hingga diterbitkan SHM,” sebutnya.

Susmiarto berharap, pemilik baru akan kooperatif dengan para konsumen, termasuk segala bentuk kewajiban konsumen harus diselesaikan sehingga proses perizinan segera tuntas.

Sementara Kepala Kantah Sleman, Bintarwan Widhiatso pun berkomitmen sama dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro City.

“Intinya Pemda dan BPN mensuport membantu penyelesaian masalah Malioboro City, untuktk teknis penyelesaian nanti akan ada komunikasi lebih lanjut khususnya terkait kelengkapan persyaratan,” ujar Bintarwan.

Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang.

Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *