Sport

Keluhan Pangkalan LPG 3 Kg, Lebih Ribet Seperti Pegawai Kecamatan

×

Keluhan Pangkalan LPG 3 Kg, Lebih Ribet Seperti Pegawai Kecamatan

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JOGJA—Pembeli liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon mulai 1 Juni 2024 mendatang wajib sudah terdaftar di pangkalan resmi, jika belum harus membawa KTP untuk didaftarkan. Lewat aturan ini diharapkan subsidi LPG 3 Kg semakin tepat sasaran.

Satu Pemilik Pangkalan di Jalan Veteran, Umbulharjo, Kota Jogja, Minah, 62 mengatakan saat ini semua pelanggannya sekitar 50 orang sudah mendaftar. Di usianya yang sudah lanjut dia menyebut aturan baru ini membuatnya sedikit kesulitan dalam membuat laporan, apalagi kolomnya kecil-kecil. Seringkali dia harus dibantu anaknya saat menginput data atau membuat laporan.

“Laporannya nama NIK kecil-kecil,” ucapnya ditemui di pangkalannya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya pasokan LPG 3 Kg datang dua kali dalam sepekan, Selasa 40 tabung dan Jumat 25 tabung. Setiap pangkalan beda-beda, ada yang sampai ratusan tabung.

Ia menyebut penjualan LPG 3 Kg ini juga banyak pembatasan. Misalnya bagi rumah tangga maksimal 4 tabung dan usaha mikro 9 tabung dalam sebulan. Padahal menurutnya ada juga usaha mikro yang dalam sehari menghabiskan 1 tabung, sehingga 9 tabung kurang. Kemudian untuk warung pengecer dibatasi 10-15% dari penjualan.

Kendala lain dia sebut saat menjelang pasokan datang, sebab dari Pertamina meminta sudah harus laku semua. “Susah kalau pas ngeblong [belum laku],” tuturnya.

Baca Juga

Penyaluran LPG Bersubsidi Diperkirakan Bengkak 4,4 Persen

Kemendag Temukan 11 SPBE Curang, Tabung Elpiji 3 Kilogram Disii 2,2 Kilogram

Tabung LPG 3 Kilogram Mengandung Residu Kurangi Takaran, Ini Kata Mendag Zulhas

Pedagang dari pangkalan lain di Jalan Timoho, Kota Jogja, Dewi, 50 mengaku saat ini mayoritas pelanggannya sudah mendaftar. Bagi yang belum mendaftar pakai KTP diberi keringanan untuk membeli sekali. Namun di pembelian selanjutnya sudah harus mendaftar.

Dia menjual LPG 3 Kg sesuai ketentuan, di mana untuk rumah tangga dibatasi maksimal 4 tabung dan usaha mikro 9 tabung. Di pangkalannya pasokan hanya datang sepekan sekali. Menurutnya pasokan sepekan sekali kurang sebab di warungnya pasokan 50 tabung bisa habis dalam dua hari.

“Pengennya pengiriman lebih sering sesuai yang diminta,” pintanya.

Dewi mengaku jualan LPG 3 Kg berasa menjadi pegawai kecamatan, karena harus membuat laporan setiap bulan. Lebih ribet karena dia mencatat di apblikasi dan buku manual sekaligus. Saat ini mayoritas pelanggannya sudah mendaftar dengan KTP.

“Tambah ribet berasa pegawai kecamatan,” ungkapnya.

Sebanyak 8,1 Juta NIK Sudah Daftar

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengatakan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah mendaftar di Jateng dan DIY sekitar 8,1 Juta. Dia menyebut ini bukan hal baru lagi bagi masyarakat yang sudah terbiasa beli di pangkalan resmi.

Brasto menyebut pengecer juga membeli LPG 3 Kg di pangkalan. Kendalanya di lapangan adalah masyarakat yang skala usahanya di atas mikro masih membeli LPG 3 Kg.

“NIK terdaftar di Jateng & DIY 8,1 jutaan,” paparnya.

Menurutnya pengawasan saat ini dilakukan bersama-sama, terkait dengan pendataan konsumen dan transaksinya. Ke depan jika sudah ada aturan dan sistem dari pemerintah bisa mengatur siapa yang bisa beli dan tidak, karena ada data konsumennya.

Lebih lanjut dia mengatakan mendukung penuh jika pemerintah daerah selaku koordinator pengawasan LPG 3 Kg sidak ke konsumen yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg. Misalnya misal rumah tangga kaya, usaha di atas level mikro, usaha batik, binatu atau laundry, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las.

Kemudian, jika masyarakat menemukan indikasi pengoplosan LPG 3 kg ke LPG non subsidi, Pertamina meminta agar melapor ke polisi. “Silahkan masyarakat melapor ke polisi,” ungkapnya.

Dia menyebut sejak Desember 2023 semua pangkalan LPG 3 Kg di Jateng & DIY sudah bisa bertransaksi dengan pencatatan digital melalui NIK. agar bisa dicatat secara digital, konsumen perlu menunjukkan NIK di KTP-nya. Hanya, waktu itu masih ditolerir pangkalan LPG 3 kg yang belum 100% melaksanakan pencatatan digital dan masih di log book.

Brasto mengatakan per Juni 2024 besok, semua pangkalan LPG 3 kg wajib mencatat secara digital di sistem melalui pencatatan NIK. “Konsumen yang belum terdata masih bisa dilayani dengan menunjukkan KTP dan KK untuk didata.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *