Cerp-lechapus.net, JOGJA—Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY mengaku belum mendapatkan laporan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya yang terjerat aktivitas judi online.
Kepala BKD DIY Amin Purwani mengatakan, secara formal belum ada laporan dan aduan yang masuk ke pihaknya soal ASN yang terlibat aktivitas judi online. “Mudah-mudahan tidak ada dan tidak pernah ada,” katanya, Kamis (27/6/2024).
Menurut Amin, Pemda DIY telah sepakat dengan jajaran kepala dinas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar sama-sama melakukan pengawasan agar ASN-nya tidak masuk ke dalam lingkaran judi online.
“Pengendaliannya ada di masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan cara dan strategi sesuai dengan lingkungannya,” jelas Amin.
Amin menambahkan, pada setiap OPD ada agenda apel, coffe morning atau coaching mentoring yang diselenggarakan secara berkala. Agenda itu lah yang dimanfaatkan dinas di lingkungan Pemda DIY untuk mengawasi ASN-nya dari jerat judi online. “Penyelesaiannya lewat mentoring masing-masing OPD, itu pengawasannya,” ungkap dia.
BACA JUGA: PPDB SMA, Ini Daftar Nilai Terendah dan Tertinggi di Jogja
Dijelaskan, sampai sekarang Pemda DIY belum membutuhkan kebijakan khusus mengatasi fenomena judi online yang marak di masyarakat. Sebab, kata Amin seluruh penanganannya ada di komando Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).
“Belum diperlukan aturan khusus di Pemda DIY, karena kemarin juga sepertinya dari pusat juga akan ada regulasi. Kemendagri juga baru koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengeluarkan payung hukumnya. Saat ini kami masih pengendalian secara internal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News