Sport

Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Mantan Jagabaya Caturtunggal Anggap Tuntutan Tidak Berkeadilan

×

Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Mantan Jagabaya Caturtunggal Anggap Tuntutan Tidak Berkeadilan

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JOGJA—Terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Andi Sofyan dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi DIY dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atas tuntutan tersebut Andi Sofyan menyatakan keberatan dan menilai tuntutan itu terlalu dipaksakan.

Andi Sofyan merupakan mantan Jagabaya atau Kasi Keamanan di Kalurahan Caturtunggal. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (19/6/2024) jaksa menyebut Andi Sofyan tidak melakukan pengawasan sehingga tanah kas desa digunakan tanpa izin Gubernur DIY oleh Robinson Saalino

Selain menuntut hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

Kemudian terdakwa Andi Sofyan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 4 (empat) tahun.

Jaksa menganggap Andi Sofyan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Tanah Kas Desa di Sleman Digarap Tanpa Izin, Tak Bayar Sewa Pula

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Kami Keberatan

Kuasa Hukum Ando Sofyan, Nofrizal Sayuti menyatakan klien-nya keberatan dengan tuntutan tersebut sehingga pihaknya akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 3 Juli 2024 mendatang. “Kami paham unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Tapi tuntutan dari jaksa jelas tidak berkeadilan,” katanya kepada wartawan Jumat (21/6/2024)

Setidaknya ada beberapa pertimbangan menolak tuntutan jaksa, di antaranya adalah bahwa jagabaya tidak mempunyai kewenangan penuh dalam pengawasan karena yang punya kewenangan penuh dalam pengawasan ada pada Dinas dan Satpol PP terlebih dalam pengawasan secara represif (ketika terjadi pelanggaran).

Kemudian peraturan perundang-undangan tidak memberikan parameter yang jelas kepada Jagabaya seperti apa kewenangan pengawasan itu sudah dilakukan, faktanya jagabaya sudah memberikan teguran lisan dan melalui WA kepada PT Deztama. “Artinya jagabaya sudah melakukan pengawasan meskipun tidak sampai kepada penindakan karena tidak punya kewenangan itu,” paparnya.

Lebih lanjut Nofrizal mengatakan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan disebutkan dengan tegas bahwa kewenangan pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten itu dukuh

“Jagabaya tidak mempunyai kewenangan penindakan atas pelanggaran tanah kas desa,” tegasnya. Karena itu ia menilai tuntutan jaksa terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan nota pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *