Sport

BKAD Sebut Wilayah Tinggi Jual-Beli Tanahnya Justru Susah Bayar Pajak

×

BKAD Sebut Wilayah Tinggi Jual-Beli Tanahnya Justru Susah Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, KULONPROGO—Progres pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Bumi Binangun telah mencapai Rp7,7 miliar, satu kalurahan di Kulonprogo sudah lunas pembayarannya. Kalurahan yang sudah lunas membayar PBB-P2 itu adalah Kranggan, Kapanewon Galur karena relatif tak ada jual-beli tanah yang masif.

Di Kalurahan Kranggan ini terdapat 2.936 objek pajak yang sudah lunas pembayarannya pada pertengahan Mei kemarin. Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo mencatat total ada Rp135,5 juta yang sudah disetor warga Kranggan untuk melunasi kewajiban PBB-P2 tersebut.

BKAD Kulonprogo mencatat terdapat dua kalurahan lain yang progres pembayaran PBB-P2 di bawah Kalurahan Kranggan itu. Antara lain Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah yang sudah mencapai 99,88% pembayaran pajaknya dari total 4.973 objek PBB-P2. Kemudian Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah yang progres pembayarannya sudah 86,64% dari total objek pajak 5.343 tanah dan bangunan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pambudi pada Selasa (21/5/2024) menjelaskan salah satu faktor tingginya pembayaran PBB-P2 di tiga kalurahan adalah minim aktivitas jual-beli tanah. “Semakin rendah jual-beli tanah semakin tinggi tingkat pembayaran pajaknya karena jelas asal usul kepemilikannya sehingga penagihan pajaknya relatif mudah. Selain itu pamong kalurahannya proaktif dalam pembayaran PBB-P2,” terangnya.

Baca Juga

Optimalkan Penerimaan Daerah Sektor PBB, Pemkot Jogja Beri Stimulus Wajib Pajak

Jangan Sampai Terlewat! Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Sleman Maju Jadi Akhir Juni

Gunungkidul Naikan Target PBB P2 Hingga Rp700 Juta

Sedangkan kalurahan yang aktivitas jual-beli tanahnya tinggi, menurut Chris, relatif rendah tingkat pembayaran pajaknya. Sebabnya pemilik tanah atau bangunan yang jadi objek pajak biasanya tidak tinggal di kalurahan tersebut. 

Meskipun begitu tak ada alasan untuk tak membayar pajak, jelas Chris, lantaran sistem pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan dengan jarak jauh dan beragam caranya. Tak hanya pembayaran yang makin mudah, pemilik tanah atau bangunan juga dimudahkan mengetahui kewajibannya itu dengan sistem e-SPPT. “Sistem elektronik ini (e-SPPT) dapat diakses secara luas dan jarak jauh, disana jelas dan mudah mengetahui besaran pajak tanah atau bangunan yang dimiliki,” paparnya.

BKAD Kulonprogo, jelas Chris, juga sudah meningkatkan koordinasi dengan seluruh kalurahan untuk menyegerakan pembayaran PBB-P2 ini. Terbaru, petugas BKAD sudah mendatangi langsung tiap kalurahan untuk meningkatkan pemahaman penggunaan e-SPPT agar pamong dapat menggunakan dan efektif dalam penagihannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *