Cerp-lechapus.net, BANTUL—Bawaslu Bantul menyiapkan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan tim penegakan hukum terpadu ini nantinya akan melakukan tugas penanganan pelanggaran khususnya untuk tindak pidana pemilihan. “Tim ini terdiri dari 3 (tiga) instansi yaitu Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul,” katanya dalam rilis, Senin (27/5/2024).
BACA JUGA : 8.800 Pemilih Pemula di Bantul Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Tim yang dari Bawaslu Bantul sebanyak 10 orang, dari Polres Bantul sebanyak 9 orang serta dari Kejaksaan Negeri Bantul sebanyak 6 orang. “Tim penegakan hukum terpadu ini mulai akan melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana dalam setiap pemilihan termasuk didalamnya adalah politik uang,” katanya.
Didik mengingatkan dalam penindakan pelanggaran politik uang khususnya dalam pilkada maka pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mendukung pembentukan tim terpadu untuk penegakan hukum pemilihan 2024. “Kejari Bantul akan menugaskan jaksa-jaksa pilihan yang mempunyai kemampuan teknis dan kemampuan yuridis untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul kedepan,” katanya.
BACA JUGA : KPU Bantul Lantik PPS untuk 75 Kalurahan di Bantul, Keterwakilan Perempuan Hampir 50 Persen
Pada kesempataan yang sama Kapolres Bantul, AKBP Michael R. Risakotta menambahkan pihaknya akan terlibat secara aktif dalam tim terpadu penegakan hukum pemilihan khususnya di jajaran reskrim.
“Polres Bantul juga akan memberikan dukungan dalam pengamanan selama tahapan Pemilihan bupati dan wakil Bupati Bantul berlangsung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News