JOGJA—Bank BPD DIY mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Yogyakarta sebagai Kontributor Utama Wajib Pajak Badan.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati kepada Direktur Umum Bank BPD DIY, Hudan Mulyawan didampingi kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan dalam acara tax gathering yang digelar di Artotel Suites Bianti, Rabu (10/7/2024).
Hudan Mulyawan menyampaikan bahwa Bank BPD DIY selaku badan usaha berkomitmen tinggi untuk menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menyadari bahwa pajak mempunyai peranan penting dalam pembangunan, maka harapan kami dengan membayar pajak Bank BPD DIY telah berpartisipasi dalam membangun negeri” kata Hudan.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa selain sebagai wajib pajak Bank BPD DIY juga menjadi bank persepsi yang dapat menerima setoran pajak maupun penerimaan bukan pajak dari masyarakat.
Oleh sebab itu, Bank BPD DIY selalu berkomitmen untuk memberikan layanan prima termasuk dalam hal pelayanan setoran pajak masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dari seluruh wajib pajak, khususnya di DIY.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Maksimal, KPP Pratama Yogyakarta Apresiasi Wajib Pajak
Senada, Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan dukungan kepada KPP Pratama Yogyakarta sehingga mampu mencapai target penerimaan dan memperoleh predikat 5 besar Kantor Pelayanan Terbaik 2024.
Dalam kegiatan tersebut KPP Pratama memberikan penghargaan kepada lima wajib pajak badan, lima wjib pajak perorangan dan dua wajib pajak sebagai pelopor penyampaian SPT Tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News