Cerp-lechapus.net, KULONPROGO—Penyusunan batas wilayah Kulonprogo dan Purworejo hanya menyisakan satu titik yang masih terdapat perbedaan persepsi. Satu titik itu berada di Kalurahan Jangakaran, Kapanewon Temon, Kulonprogo.
Penyusunan batas wilayah antara Pemkab Kulonprogo dan Purworejo ini sudah bertahun-tahun dilakukan, dimana tiap tahun berhasil menyelesaikan perbedaan detail batas wilayah.
Tujuan penyusunan batas wilayah ini untuk mendetailkan peta kedua kabupaten ini sesuai amanat Permendagri No.19/2006 tentang Batas Daerah antara DIY dan Jawa Tengah.
Staf Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemerintahan Setda Kulonprogo, Rita Dyah Ajeng Esti menjelaskan dalam penyusunan batas wilayah ini tak ada konflik atau perebutan wilayah, Jumat (19/7/2024).
Perbedaan titik yang ada hanya terkait persepsi dari data-data yang ada saja. Perbedaan dalam penyusunan batas wilayah, jelas Rita, selalu dicari titik tengahnya.
“Setiap menentukan kesepakatan batas wilayah selalu dilakukan dua pihak, tidak saling merebutkan. Hanya perlu penyamaan persepsi dalam penarikan garis batas saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Kabar Anggaran Makan Siang Gratis Dijatah Rp7.500 per Anak, Menteri Keuangan Bilang Begini
Rita menerangkan perbedaan yang ada selalu diselesaikan dengan data yang valid dalam penentuannya. “Termasuk batas wilayah dengan Magelang prinsip pengerjaannya sama,” ungkapnya.
Hubungan Pemkab Kulonprogo dengan Purworejo dan Magelang, jelas lanjut Rita, juga baik di mana selalu saling koordinasi untuk mengerjakan peta batas wilayah itu.
“Hubungan kami dengan Magelang dan Purworejo selalu baik termasuk dalam mengerjakan batas wilayah ini, tidak pernah ada konflik atau semacamnya,” katanya.
Pengerjaan batas wilayah Kulonprogo ini dibantu Pemda DIY. Sedangkan untuk batas wilayah dengan Magelang menyisakan 11 titik perbedaan yang berada di enam kalurahan.
Perbedaan titik batas antara Kulonprogo dan Magelang ini berada di Kalurahan Banjaroya dan Banjarharjo di Kapanewon Kalibawang, serta Kalurahan Ngargosari , Pagerharjo, Gerbosari dan Sidoharjo di Kapanewon Samigaluh.
Data-data yang digunakan Pemkab Kulonprogo dalam penentuan batas wilayah ini adalah sertifikat hak milik bidang tanah. Selain itu juga Peta Kalurahan yang terbit di seluruh wilayah pada 1939.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News