Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo memberikan bukti kasus dibongkarnya paket mainan Megatron milik YouTuber Medy Renaldy bukan dilakukan oleh Bea dan Cukai.
Melalui unggahan di akun X resminya @Prastow, ia mempublikasikan video yang menampilkan petugas perusahaan jasa titipan (PJT) DHL membongkar kardus berisi mainan Megatron itu.
“Tampak jelas dalam video ini yang melakukan unboxing sampai menyegel kembali barang kiriman adalah petugas DHL. Itu pun dilakukan dengan hati-hati. Petugas Bea Cukai (yang duduk di depan komputer) hanya mengamati jenis dan dimensional barang untuk keperluan mencari referensi harga,” kata Prastowo seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA: Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Berdasarkan bukti video tersebut, Prastowo membantah tuduhan petugas Bea Cukai telah membongkar dan merusak barang.
Di samping itu, ia juga memastikan Medy sebagai pemilik barang telah diundang oleh DHL untuk menyaksikan video yang sama, dengan tim Bea Cukai turut hadir menjadi saksi.
Dalam kesempatan terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan pemeriksaan fisik barang kiriman bukan wewenang Bea Cukai, melainkan wewenang perusahaan jasa titipan (PJT).
“Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
BACA JUGA: Mendag Minta Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah
Askolani menjelaskan barang kiriman yang masuk terlebih dahulu dipindai oleh X-ray. Barang kiriman yang aman akan diteruskan ke jalur hijau tanpa memerlukan atensi lebih lanjut. Sementara barang yang diduga membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan diteruskan ke jalur merah.
Barang yang masuk di jalur merah akan melalui sejumlah langkah verifikasi, seperti pemeriksaan dokumen hingga barang. Pada proses inilah barang kiriman kemungkinan akan diperiksa fisiknya.
“Yang membuka dari petugas PJT, kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT,” ujar Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : ANTARA