Sport

Tersangka Pungli Lapas Cebongan Belum Ditahan, JCW: Bisa Dianggap Tebang Pilih

×

Tersangka Pungli Lapas Cebongan Belum Ditahan, JCW: Bisa Dianggap Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini


Cerp-lechapus.net, SLEMAN—Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada penyidik Polresta Sleman untuk segera menahan tersangka dalam kasus korupsi berupa dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menjelaskan meskipun tersangka sudah ditetapkan, namun penyidik Polresta Sleman belum menahannya. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kesan tebang pilih.

“Jangan ada kesan bahwa penegakan hukum atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini terkesan tebang pilih yakni tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena tersangka merupakan pejabat sehingga belum perlu ditahan sementara tersangka kasus maling ayam langsung ditahan,” ujarnya, Minggu (21/7/2024).

Ia menilai dengan belum ditahannya tersangka tersangka oleh penyidik Polresta Sleman merupakan salah satu upaya pelunakan perlakuan dari Polresta Sleman. “Ini menjadi pertanyaan, kenapa tersangka belum ditahan,” katanya.

JCW berharap untuk tersangka segera ditahan dan diusut aliran dana dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. “Siapa pun yang menikmati uang pungli tersebut harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pekan Ini Polisi Tetapkan Tersangka Pungli Lapas Cebongan

Ia juga mengingatkan kepada institusi lapas agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan dan mengantisipasi terjadinya kasus serupa. “Kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini seharusnya menjadi momentum baik bagi Lapas lain untuk bersih-bersih dari pungli,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menyampaikan meski sudah menetapkan tersangka, namun belum bisa memberi keterangan kepada media terkait identitas tersangka maupun posisinya saat ini. “Besok ya sekalian dengan media yang lain,” ucapnya.

Adapun sebelumnya, ia telah menyampaikan jika Polresta Sleman telah menetapkan tersangka pada Kamis (18/7/2024) lalu. Pihaknya telah memeriksa sebanyk 25 orang dalam perkara tersebut. “Yang diperiksa semua, mulai dari petugas lapas, dari tim medis, ada dari korban, ada dari narapidana juga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *