Sport

Telkomsel Akui Jaringan Internet Starlink Mampu Jangkau Wilayah 3T di Indonesia

×

Telkomsel Akui Jaringan Internet Starlink Mampu Jangkau Wilayah 3T di Indonesia

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JAKARTA—PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengakui internet berbasis satelit seperti Starlink sangat optimal untuk menjangkau wilayah pelosok yang sulit dijangkau infrastruktur telekomunikasi kabel serat optik atau fiber optic. Kendati demikian, Telkomsel berharap pemerintah tetap memberikan kesetaraan dalam pemberlakukan kewajiban.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Saki H. Bramono menuturkan bahwa dari sisi teknologi, Telkomsel memahami sistem komunikasi satelit, seperti yang digunakan oleh Starlink, berbeda dengan teknologi fiber optic maupun seluler.

“Internet berbasis satelit sangat optimal untuk menjangkau wilayah pelosok yang secara geografis sulit dijangkau oleh infrastruktur telekomunikasi kabel serat optik,” kata Saki, Jumat (17/5/2024). Saki menambahkan bahwa jangkauan itu termasuk pengguna di wilayah 3T, yakni Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal, atau perusahaan maupun perorangan yang beroperasi di tengah laut lepas.

Baca Juga

Starlink Elon Musk Akan Resmi Diluncurkan di Indonesia 2 Pekan Lagi

Starlink Masuk Indonesia, Ini yang Dikhawatirkan APJII

Mengenal Starlink yang Bakal Masuk Indonesia Tahun Depan

Kendati demikian, Saki menyampaikan Telkomsel juga terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas layanan dengan mengadopsi teknologi terdepan, termasuk di daerah-daerah khusus yang sulit dijangkau. Lebih lanjut, Telkomsel memandang bahwa dalam industri telekomunikasi yang dinamis, persaingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Untuk itu, perusahaan berharap pemerintah dapat memberikan kesetaraan dalam pemberlakuan pemenuhan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia kepada Starlink. Menurut Telkomsel, hal ini penting untuk menciptakan equal playing field yang adil.

“Kesetaraan ini mencakup berbagai aspek mulai dari kewajiban pendirian badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, penerapan kebijakan perpajakan, kewajiban pembayaran PNBP, dan pemenuhan standar kualitas layanan [QoS],” ujarnya.

Kemudian, cakupan lainnya seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga aspek-aspek penting lainnya seperti potensi interferensi, perlindungan dan keamanan data, serta kedaulatan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *