Sport

Tak Bayar PPN, Perusahaan Periklanan di DIY Rugikan Negara Rp520 Juta

×

Tak Bayar PPN, Perusahaan Periklanan di DIY Rugikan Negara Rp520 Juta

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JOGJA—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY bersama Koordinator Pengawas pada Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana pajak inisial AAP kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY, Senin, (5/8/2024).  

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan tersangka AAP melalui perusahaannya PT. MA diduga melakukan pungutan PPN terhadap lawan transaksi tetapi tidak disetorkan ke negara. Sementara dalam lembar SPT seolah-olah dia melakukan pembayaran di muka masa pajak Januari-Desember 2018, padahal tidak ada setoran PPN.

Menurutnya perbuatan tersangka merugikan negara Rp520,87 juta untuk jenis pajak PPN. Tim Penyidik Kanwil DJP DIY telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebesar Rp1,57 triliun terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Kota Jogja senilai Rp1,55 triliun dan satu unit sepeda motor senilai Rp18,46 juta. “Tersangka yang bersangkutan bergerak di bidang advertising,” ucapnya saat konferensi pers di Kanwil DJP DIY, Senin (5/8/2024).

Ia mengatakan berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP DIY, Polda DIY, dan Kejaksaan Tinggi DIY, berkas perkara atas tersangka AAP sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti.

Lebih lanjut dia mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak dan masyarakat untuk bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kanwil DJP DIY tidak menoleransi tindakan yang mencederai masyarakat, sebab uang pajak akan dikembalikan ke masyarakat. “Ini kegiatan rutin, kami melaksanakan kegiatan berkolaborasi dengan teman-teman kejaksaan dan kepolisian,” lanjutnya.

Kasi Penuntutan Kejati DIY, Ali Munip mengatakan tindak pidana perpajakan merupakan tindak pidana bidang ekonomi yang lebih mengedepankan pada pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu Kejati DIY dalam melakukan proses penuntutan, koordinasi dan konsultasi dengan penyidik senantiasa selalu mengedepankan memburu aset.

Dia menjelaskan tersangka telah melewati berbagai proses sebelum akhirnya ke upaya pidana. Prinsipnya pelaku tindak pidana perpajakan adalah orang yang bandel sudah dilakukan himbauan, penyuluhan, atau upaya-upaya yang lebih persuasif. “Tidak mau membayar kewajiban sehingga proses pidana jadi upaya terakhir,” ucapnya.

BACA JUGA: Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar

Pasal yang dikenakan adalah dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau i UU KUP. Ancaman pidananya ada dua yakni badan dan denda. Pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Dendanya minimal dua kali dari pajak terutang atau maksimal empat kali.

Koordinator Pengawas Polda DIY, Ipda Eko Karyanto menuturkan acara hari ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini pengemban fungsi Korwas PPNS dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU. Yakni melaksanakan koordinasi pengawasan dan pembinaan pada PPNS. “Ke depan kami tingkatkan kerja sama dan koordinasi antara PPNS khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan dengan Ditreskrimsus pengemban fungsi Korwas PPNS.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *