Cerp-lechapus.net, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengantisipasi kecurangan pada gelaran penerimaan peserta didik baru (PPDB), terutama pada jalur zonasi radius. Hal ini lantaran ada sebagian masyarakat yang berlaku curang dengan memindahkan KK pada famili lain yang berdomisili di dekat sekolah yang diincar.
Sekretaris Disdikpora Kota Jogja, Tyasning Handayani Shanti menuturkan status famili lain kini tak lagi berlaku pada jalur zonasi radius. Peserta didik yang ingin mendaftar SMP lewat jalur ini, setidak-tidaknya harus berstatus anak kandung atau cucu kandung. “KK harus jadi satu dengan orang tua atau wali dan statusnya harus cucu atau anak. Selain itu, harus membuat surat pernyataan dia berdomisili sesuai dengan KK-nya,” ujar Tyasning, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: PPDB SD/SMP 2024: Bantul Antisipasi Kasus Kecurangan Menitip KK
Pada gelaran PPDB SMP, ada beberapa jalur yang bisa dipilih oleh calon siswa. Kuotanya pun bervariasi. Misalnya, jalur zonasi radius sebanyak 15% dan zonasi daerah 44%. Zonasi radius dan daerah menggantikan zonasi wilayah dan mutu pada 2023. Lalu, ada jalur afirmasi KMS sebesar 11%, dan afirmasi disabilitas sebesar 5%. “Ada juga jalur prestasi daerah sebesar 10 persen dan jalur perpindahan orang tua serta kemaslahatan guru sebesar 5 persen,” katanya.
Seleksi di seluruh jalur PPDB dilakukan dengan mempertimbangkan nilai gabungan yang terdiri dari nilai ASPD dan nilai rapor. Tyasning menambahkan, ada lagi perbedaan PPDB 2024 jika dibanding 2023.
Perbedaan itu ada pada jalur perpindahan orang tua dan kemaslahatan guru. Dia menuturkan, pada tahun lalu, jalur ini mensyaratkan dokumen SK mutasi orang tua sekurang-kurangnya selama 3 tahun. “Namun, dalam PPDB 2024 di Kota Jogja, SK mutasi orang tua hanya berlaku 1 tahun. Jika lebih dari satu tahun tidak bisa menggunakan PPDB jalur perpindahan orangtua,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News