Cerp-lechapus.net, BANTUL—Jumlah siswa berkebutuhan khusus yang akan lulus di jenjang Taman Kanak-kanak (TK) B dan Sekolah Dasar (SD) di Bantul tahun ajaran 2023/2024 cukup tinggi. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul menegaskan sekolah tujuan wajib menerima calon siswa berkebutuhan khusus yang mendaftarkan diri dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Disdikpora Bantul mencatat siswa TK B berkebutuhan khusus pada tahun ajaran 2023/2024 ada 80 orang, sementara siswa SD Kelas 6 berkebutuhan khusus pada tahun ajaran 2023/2024 ada 190 orang.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyampaikan siswa berkebutuhan khusus menjadi prioritas dalam PPDB kali ini. Dia pun memastikan seluruh siswa berkebutuhan khusus wajib diterima di sekolah tujuan.
BACA JUGA: Fenomena Job Hopping pada Generasi Z Mempengaruhi Tingginya Pengangguran di Bantul
“Jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas tidak dilakukan seleksi. Sekolah [tujuan] tidak boleh menolak siswa disabilitas [yang mendaftar dalam PPDB],” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Dia menyampaikan siswa berkebutuhan khusus yang akan mendaftar pada SD atau SMP negeri di Bantul masuk dalam jalur penerimaan afirmasi. Dalam jalur tersebut siswa berkebutuhan khusus bersama dengan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB jenjang SD dan SMP.
Dia menuturkan calon siswa berkebutuhan khusus yang akan mengikuti PPDB harus melalui tahap asesmen terlebih dahulu. Asesmen tersebut diselenggarakan untuk mengetahui tingkat disabilitas siswa yang bersangkutan dan memetakan fasilitas penunjang pendidikan yang dibutuhkan di jenjang pendidikan selanjutnya.
Dia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa sekolah yang memiliki siswa berkebutuhan khusus untuk memfasilitasi proses asesmen siswa tersebut. Sementara untuk proses pendaftaran, menurut Nugroho, Disdikpora Bantul bersama sekolah asal calon siswa tersebut akan membantu orang tua siswa apabila mengalami kesulitan dalam mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan dalam proses PPDB.
BACA JUGA: SD Negeri di Kota Jogja Kini Dilengkapi Guru Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus
Dia menuturkan calon siswa berkebutuhan khusus yang mendaftar pada PPDB jenjang TK, SD, dan SMP pun dikecualikan dari syarat usia pendaftar. Sementara siswa berkebutuhan khusus belum terdata dalam database sistem PPDB, maka siswa berkebutuhan khusus dapat datang secara langsung ke posko PPDB Disdikpora Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News