Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi kembali memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium mulai 2 Juni 2024.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menyampaikan, perpanjangan relaksasi diberlakukan hingga regulasi baru berupa Peraturan Badan (Perbadan) terbit, sebagai perubahan dari Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras. “Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru ihwal HET dalam bentuk Perbadan sebagai perubahan Perbadan No.7/2023 terbit,” kata Arief, Minggu (2/6/2024).
Adapun, perpanjangan relaksasi tersebut diperkuat melalui surat Kepala Bapanas Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, yang ditujukan kepada stakeholder perberasan.
BACA JUGA: Relaksasi HET Beras Berakhir Hari Ini, Begini Penjelasan Bapanas Soal Harga Baru Beras Per 1 Juni
Arief menuturkan, perpanjangan relaksasi merupakan upaya pemerintah mengatasi tantangan pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang memengaruhi produksi pangan nasional.
“Kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani, sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau,” ucap dia, Minggu (2/6/2024).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan HET komoditas, seperti beras, sulit turun meski produksi panen raya sudah meningkat. Alasannya, biaya agroinput atau keseluruhan kegiatan industri yang memproduksi barang dan jasa untuk keperluan usaha pertanian mengalami kenaikan.
“Seperti biaya sewa lahan, pupuk, bibit, tenaga kerja, semua naik. Itulah, di satu sisi masyarakat konsumen juga harus maklum bahwa petani juga harus mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan,” kata Jokowi, Sabtu (1/6/2024).
Besaran Relaksasi HET Beras Premium:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp14.900 per kg (HET sebelumnya Rp13.900 per kg)
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg (HET sebelumnya Rp14.400 per kg).
- Bali dan NTB: Rp 14.900 per kg (HET sebelumnya Rp 13.900 per kg).
- NTT: Rp15.400 per kg (HET sebelumnya Rp14.400 per kg).
- Sulawesi: Rp14.900 per kg (HET sebelumnya Rp13.900 per kg).
- Kalimantan: Rp15.400 per kg (HET sebelumnya Rp14.400 per kg).
- Maluku: Rp15.800 per kg (HET sebelumnya Rp14.800 per kg).
- Papua: Rp15.800 per kg (HET sebelumnya Rp14.800 per kg).
Rincian Besaran Relaksasi HET Beras Medium:
- Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan: Rp12.500 per kg (HET sebelumnya Rp10.900 per kg).
- Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp13.100 per kg (HET sebelumnya Rp11.500 per kg).
- Bali dan NTB: Rp12.500 per kg (HET sebelumnya Rp10.900 per kg).
- NTT: Rp13.100 per kg (HET sebelumnya Rp11.500 per kg).
- Sulawesi: Rp12.500 per kg (HET sebelumnya Rp10.900 per kg).
- Kalimantan: Rp13.100 per kg (HET sebelumnya Rp11.500 per kg).
- Maluku: Rp13.500 per kg (HET sebelumnya Rp11.800 per kg).
- Papua: Rp13.500 per kg (HET sebelumnya Rp11.800 per kg).
Sumber: Bapanas (jibi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com