Cerp-lechapus.net, SLEMAN—Kantor Pertanahan Sleman menyerahkan ratusan sertifikat tanah hak milik kasultanan kepada Pemkab Sleman. Keberadaan sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah hak milik kasultanan.
Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso menjelaskan ada 204 sertifikat tanah hak milik kasultanan yang diberikan kepada Pemkab Sleman. Dari jumlah tersebut 175 berasal dari tanah kalurahan/desa dan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Grond (SG).
Bintarwan menargetkan 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan ditindaklanjuti penerbitan sertifikat. “Tahun lalu kami ada sejumlah 600 PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya saat ini. Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratan,” ucap Bintarwan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (31/7/2024).
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo berpendapat sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan. Apalagi momennya jug dekat untuk menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Pemkab Sleman, lanjut Kustini, berkomitmen mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News