Cerp-lechapus.net, UMBULHARJO—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja menegaskan tak ada pungutan apapun selama PPDB berlangsung. Bahkan, pungutan juga tak ada hingga siswa benar-benar masuk sekolah.
Kepala Dinas Dikpora Kota Jogja Budi Asrori menuturkan sejauh ini pihaknya punya regulasi terkait pungli. Tepatnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Di dalamnya, jelas mengatakan pelarangan terhadap pungutan termasuk pada pengadaan seragam, buku, atau iuran lainnya.
BACA JUGA: HP Disita Penyidik, Hasto Melawan Bakal Praperadilan dan Laporkan ke Dewas KPK
“Tidak diperbolehkan. Sejak dulu tidak boleh. Kita juga sudah mengingatkan sekolah,” tegas Budi.
Budi mengatakan orang tua dipersilahkan untuk membeli sendiri. Pihak sekolah tak diperkenankan memaksa orang tua untuk membeli seragam sekolah di sekolah. Begitu juga dengan buku. Sebab, akan berpotensi memberatkan orang tua.
Untuk mencegah hal ini terjadi, dia telah berkomunikasi dengan seluruh kepala sekolah negeri. Jika nantinya masih ditemui adanya indikasi pungli, Budi mempersilahkan orang tua untuk melapor
“Silahkan laporkan pada kami. Sudah jelas tidak boleh itu. Kalau seragam, ya biar beli sendirim termasuk buku juga,” tuturnya.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 11 Juni 2024 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo, Mulai Jam 10.00 WIB
Sementara, Sekretaris Dinas Dikpora Kota Jogja Tyasning Handayani Shanti mengatakan praktik pungli dalam PPDB biasanya muncul setelah siswa secara resmi diterima di sekolah. Jarang bahkan terbilang tidak ada pungli yang berkaitan dengan penerimaan siswa lantaran semua proses berjalan secara online dan bisa dipantau.
Sejauh ini, pengadaan seragam atau identitas pakaian lainnya menjadi modus pungli yang kerap ditemui di lapangan. Namun, seiring dengan ketatnya aturan yang ada, sekolah juga mulai menyesuaikan diri. Misalnya, ada beberapa sekolah yang tak lagi punya seragam identitas. Begitu juga dengan pakaian olahraga yang kemudian dibebaskan, tak lagi diseragamkan.
“Dengan SE yang telah diedarkan ke seluruh sekolah negeri seharusnya praktik-praktik pemaksaan pembelian seragam di sekolah sudah tidak ada lagi. Kami sudah menyiapkan sanksi kepada sekolah atau oknum-oknumnya jika nekat melanggar aturan itu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News