Sport

PPATK Endus Modus Baru Pencucian Uang via E-Money dan E-Wallet

×

PPATK Endus Modus Baru Pencucian Uang via E-Money dan E-Wallet

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus modus baru pencucian uang melalui e-money atau uang elektronik dan e-wallet atau dompet digital. 

Data terbaru yang dipublikasikan oleh PPATK mengungkap bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM yang dilaporkan oleh penyelenggara uang elektronik dan dompet digital mencapai 6.581 laporan dengan jumlah transaksi sebanyak 1.571.485 hingga Mei 2024 lalu.

Jumlah transaksi tersebut naik signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Data PPATK mengungkap bahwa pada Januari-Mei 2023 jumlah transaksi mencurigakan melalui e-money dan e-wallet hanya 325.563 transaksi atau terjadi kenaikan sebesar 380%.

Angka transaksi gelap tersebut juga lebih banyak dibandingkan angka transaksi kumulatif pada 2023 yang hanya 1.365.347.

Data lembaga intelijen keuangan itu juga mengungkap jumlah yang lebih fantastis jika membandingkannya dengan transaksi Januari-Mei 2022.

Pada waktu itu, transaksi mencurigakan hanya sebanyak 106.652 atau naik lebih dari 1.373,4%.

BACA JUGA: Eks Manajer Persis Solo Bakal Ditahan Terkait Pencucian Uang

Sementara secara kumulatif pada tahun 2022 hanya sebanyak 237.618. Adapun transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa.

Selain itu, menurut PPATK, transaksi keuangan mencurigakan merupakan transaksi yang patut diduga untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan.

Pengertian ini termasuk transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *