Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Informasi terbaru mengenai pembayaran gaji ketiga belas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun disampaikan PT Taspen melalui akun media sosial resminya, pada Senin (3/6/2024)
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dilakukan mulai 3 Juni 2024. Apa Itu Gaji Ketiga Belas?
Gaji ketiga belas adalah tambahan pendapatan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan penerima pensiun setiap tahun. Tujuan dari pemberian gaji ketiga belas ini adalah untuk membantu meringankan beban finansial penerima, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi yang memiliki anak yang masih bersekolah.
BACA JUGA: Muncul Kabar Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Faktanya
Gaji ketiga belas mencakup berbagai komponen yang biasanya ada dalam gaji bulanan reguler, seperti pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Komponen Gaji ke-13 terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan, baik untuk iuran maupun kredit pensiun.
Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan, sesuai dengan regulasi yang ada. Selanjutnya, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan juga menjabat sebagai pejabat negara, gaji ketiga belas akan dibayarkan hanya satu kali, yaitu yang paling besar.
Sementara itu bagi pensiunan dan pensiun janda/duda maka pembayaran tersebut akan diberikan untuk kedua status.
Taspen juga mengingatkan para penerima untuk waspada terhadap penipuan yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembayaran gaji ke-13 ini. Mereka menekankan pentingnya mendapatkan informasi resmi langsung dari sumber terpercaya dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Dengan informasi ini, diharapkan para PNS dan penerima pensiun dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, serta tetap waspada terhadap potensi penipuan. Taspen terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan hak-hak penerima terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com