Sport

Pakar Sebut, Rencana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid Bentuk Keberpihakan pada UMKM

×

Pakar Sebut, Rencana Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Covid Bentuk Keberpihakan pada UMKM

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JOGJA— Pemerintah menyampaikan permintaan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi Covid-19 hingga 2025. Rencana tersebut pun disambut baik oleh Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo.

Dia mengatakan rencana ini merupakan bentuk keberpihakan pada UMKM. Sri menyebut data OJK ini menandakan kualitas kredit UMKM lebih tinggi dari rata-rata NPL perbankan. Sehingga ini perlu jadi perhatian. Meski dunia usaha sudah mulai pulih, namun belum pulih sepenuhnya seperti pra pandemi.

BACA JUGA: Kisah Sukses UMKM Peyek Gunungkidul Dagangannya Tembus 19 Outlet Alfamart

“Beberapa ada yang belum pulih, mengapa dugaan saya NPL meningkat,” ucapnya, Kamis (27/6/2024).

Ia berpandangan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid menandakan pemerintah punya keberpihakan yang berspektif produktif. Membantu yang betul-betul membutuhkan dan punya prospek bagus.

Menurutnya beberapa produk kerajinan yang berorientasi ekspor pasarnya belum pulih. Terkait dampaknya bagi perbankan perlu hitung-hitungan rigid. Namu bisa berdampak baik pada kinerja keuangan perbankan.

“Kinerja keuangan tidak hanya profit, tapi NPL, ROE, ROA, macam-macam itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait perpanjangan yang hanya sampai 2025 tujuannya agar pemerintah punya kesempatan mengevaluasi kebijakan. Seperti apa kondisi perekonomian, apakah perlu diperpanjang lagi atau tidak.

Apalagi bagi UMKM yang berorientasi ekspor di DIY belum pulih seperti sebelum pandemi. Sehingga perpanjangan restrukturisasi Covid ini diperlukan.

“Saya menduga bisa diperpanjang karena kondisi perekonomian belum membaik,” lanjutnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Non Performing Loan (NPL) gross UMKM di April 2024 tercatat 4,26%, naik dibandingkan Maret 2024 sebesar 3,98%. NPL net UMKM 1,54% naik dari Maret 2024 sebesar 1,45%. Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan April 2024 sebesar 2,33% dari Maret 2024 sebesar 2,25% dan NPL net sebesar 0,81% dibandingkan Maret 2024 sebesar 0,77%.

Melansir dari JIBI/Bisnis.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit merupakan arahan dari presiden Joko Widodo yang akan diusulkan ke OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *