Cerp-lechapus.net, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyampaikan student loan menjadi salah satu skema bagi mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan student loan punya risiko kredit.
Risiko kredit bagi mahasiswa yakni terkait dengan kapan mahasiswa tersebut bekerja dan memiliki gaji. Sehingga bisa membayar utangnya. Ia menyebut akan lebih baik jika ada yang menjamin sehingga bank berani memberikan kredit.
“Wacana kenapa bank pemerintah ini lebih ke penjaminan tadi,” ucapnya, Senin (27/5/2024).
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengatakan student loan ini bisa menjadi salah satu alternatif. Tapi perlu melibatkan perguruan tinggi sebagai pihak perantara antara mahasiswa dengan lembaga keuangan. Sehingga ada jaminan legal formalnya.
Terlepas dari kenaikan UKT, dinamika dari mahasiswa cukup banyak. Misalnya ketika mahasiswa yang punya orang tua petani dan gagal panen. Atau usaha orang tua sedang surut sehingga kiriman terlambat. Student loan bisa menjadi solusi.
“Bentuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini kan pemerintah diharapkan ada komitmen membantu,” tuturya.
Baca Juga
Anggaran Pendidikan Tahun Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah, Begini Detail Peruntukannya
Kesehatan Mental Masih Jadi Masalah Bagi Pelajar dan Mahasiswa Jogja
Menko PMK Muhadjir: Kenaikan UKT Jangan Tiba-tiba, Harus Disosialisasikan Dulu
Lebih lanjut dia menjelaskan kredit semacam ini bukan hal baru, sudah ada sejak 1980-an. Bank bekerja sama dengan perguruan tinggi, dan nanti saat lulus ijazahnya akan ditahan, sebagai jaminan jika sudah bekerja akan mencicil utang tersebut.
Tapi kondisi saat ini berbeda. Dulu orang bisa bekerja dengan surat keterangan lulus. Di era saat ini kemungkinan masih ada namun kecil. Artinya untuk bekerja instansi akan menanyakan ijazah aslinya.
Menurutnya kelayakan mahasiswa untuk dapat utang bisa dilihat per kasus. Misal sudah semester 6, di semester 8 mau tidak mau harus lulus. “Kelayakan mahasiswa diberi bantuan case by case.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News