Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Modus penipuan pinjol salah transfer akhir-akhir ini marak terjadi. Sejumlah warganet kembali membahas modus penipuan salah transfer ini di Twitter dan berharap masyarakat mewaspadainya.
Aksi penipuan ini seringkali dilakukan dengan pelaku akan menelepon calon korban dan mengaku telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Kemudian pelaku akan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening miliknya.
BACA JUGA : Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang
Siapa sangka, uang tersebut ternyata merupakan hasil pinjaman online yang menggunakan data diri koban. Uang yang masuk ke rekening bukanlah uang si pelaku, melainkan uang dari lembaga pinjaman online. Dengan adanya bukti ini, maka Anda akan secara valid berstatus peminjam dari pinjol yang bersangkutan. Itu artinya, Anda wajib membayar tagihannya sesuai waktu yang ditentukan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto modus tersebut sedang marak terjadi. Ia mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan kiriman dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.
Guna menghadapi modus penipuan tersebut, pertama adalah jangan menggunakan dana yang telah diterima dari pelaku penipuan tersebut. “Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut,” kata Hudiyanto.
BACA JUGA : Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Begini Masukan Kampus untuk Pemerintah
Korban harus melapor kejadian tersebut ke pihak bank. Jika korban mendapat teror dari debt collector, maka mereka bisa melaporkannya ke Satgas PASTI melalui email: [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia