Cerp-lechapus.net, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Presiden Jokowi mengaku belum membaca terkait putusan MA tersebut.
Untuk diketahui, MA melalui putusan untuk perkara No.23/P/HUM/2024 itu mengabulkan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Putusan itu dianggap banyak kalangan berpotensi memuluskan jalan putra Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di pilkada 2024.
Kendati demikian, Jokowi enggan menanggapi putusan itu secara pribadi. Dia meminta agar putusan itu ditanyakan ke MA atau pemohon.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” kata Kepala Negara ke wartawan di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Kamis (30/5/2024).
Kemudian, Jokowi mengaku belum membaca putusan pengadilan itu. Namun, dia mengaku sudah diberitahu ihwal kabar tersebut. “Belum, belum, belum [baca], baru diberi tahu tadi,” ujar pria yang pernah menjadi gubernur dan wali kota itu.
BACA JUGA: MA Batalkan Aturan Minimal Usia Kepala Daerah 30 Tahun, Kaesang Mungkin Maju Pilgub
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9/2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Dalam putusan perkara No.23 P/HUM/2024 itu, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d yang mengatur syarat minimal usia calon kepala daerah tidak berkekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Lebih lanjut, MA juga menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada, sekaligus memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut pasal dari PKPU tersebut.
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
BACA JUGA: Caleg Terpilih Maju Pilkada, Pengamat: Butuh Aturan yang Jelas
Adapun pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Sementara itu, Kaesang belakangan diwacanakan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5/2024) malam.
Meski demikian, kini Kaesang baru berusia 29 tahun (lahir 25 Desember 1994). Oleh sebab itu, sebelum putusan MA, dia belum bisa maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com