Sport

LBH Padang Akhirnya Beberkan Kronologi Penganiayaan Anak oleh Polisi

×

LBH Padang Akhirnya Beberkan Kronologi Penganiayaan Anak oleh Polisi

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akhirnya membeberkan kronologi dugaan kasus penganiayaan AM (13) oleh oknum polisi hingga tewas di Kuranji, Sumatra Barat.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, AM sekitar 04.00 WIB tengah mengendarai sepeda motor dengan korban A di jembatan aliran Batang Kuranji Jalan By Pass KM 9 pada Minggu (9/6/2024).

Kemudian, AM dan rekannya diduga didatangi oleh anggota Sabhara Polda Sumatra Barat (Polda Sumbar) yang sedang patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX. “Secara langsung oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatra Barat tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan,” kata Indira dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/6/2024).

Lebih lanjut, A dan AM langsung dibawa ke Polsek Kuranji. Di sana, A dan AM berpisah. Berdasarkan keterangan A, AM disebut sempat berdiri dan diduga dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang Rotan. Sementara itu, A dan korban lainnya di interogasi dan diduga dianiaya oleh oknum kepolisian dengan ditendang di bagian muka, disetrum, hingga diperintahkan jongkok berguling sampai muntah.

Singkatnya, sejumlah korban hingga 10.00 WIB diperbolehkan pulang setelah membuat perjanjian.

Setelahnya, warga sekitar telah menemukan mayat yang diduga AM telah mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass Km 9, Pasar Ambacang, Kuranji, Kota Padang sekira pukul 11.55 WIB. “Korban AM yang ditemukan dengan kondisi luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga,” tambahnya.

BACA JUGA: Belasan Saksi Kasus Pungli Lapas Cebongan Diperiksa, Muncul Laporan Dugaan Penganiayaan

Indira menambahkan, AM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Setelah itu, orang tua korban diberitahukan bahwa AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di paru-paru.

 Atas kejadian tersebut, Ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Adapun, LBH Padang menyampaikan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan berupa AM dan korban lainnya dituduh melakukan tawuran yang diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumbar.

Dugaan penganiayaan dilakukan terhadap lima orang anak dan dua orang dewasa berumur 18 tahun. Penganiayaan itu, diduga berupa sundutan rokok, ditendang, dicambuk, hingga pemaksaan seksual.

Oleh sebab itu, LBH Padang mendesak agar Polresta Padang dan Polda. Sumbar memproses hukum oknum anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan.  Selanjutnya, LBH juga mendesak kepolisian melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang.

Selain Polisi, LBH meminta Komnas HAM agar aktif melakukan pemantauan atas kasus tersebut. “LBH Padang mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM. Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah penjahat HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” pungkasnya. Sebagai informasi, Bisnis telah menghubungi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan untuk menjelaskan soal peristiwa tersebut. Hanya saja, Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) belum mendapatkan respons dari Polda Sumbar hingga berita ini dipublikasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *