Cerp-lechapus.net, JAKARTA– Pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7/2024) mulai dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga orang saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang mulai diperiksa penyidik KPK di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultang Agung, Semarang.
BACA JUGA: Banyak Aparat Penegak Hukum Ikut Seleksi Capim KPK, ICW: Waspadai Konflik Kepentingan
Mereka adalah Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, pegawai Bapenda non-ASN Marjani Heriyanto dan Kepala Bidang Pegawasan dan Pengembangan Bapenda Semarang Sarifah.
Ketiganya didalami terkait dengan proses pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “[Saksi] hadir semua. Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau Upah Pungut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Dugaan korupsi itu terjadi pada rentang waktu 2023-2024. Proses penindakan terhadap kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan di lingkungan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin serta Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah pernah dimintai keterangan.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan setelah serangkaian upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Semarang sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, teranyar penyidik juga menggeledah kantor DPRD Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Semarang termasuk kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus rumahnya.
Tim penyidik disebut telah menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk barang bukti elektronik. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka.
Penyidik dipastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Jumlah penerima SPDP dalam kasus itu disebut sebanyak empat orang.
“Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” ungkap Tessa pada kesempatan terpisah kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sejalan dengan hal tersebut, empat orang masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah di kasus tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Tiga orang lainnya meliputi Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com