Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera memulai proses pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Saat ini, masih melakukan serangkaian upaya penggeledahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan proses pemanggilan saksi di kasus tersebut kemungkinan besar dilakukan mulai pekan depan. “Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
BACA JUGA : Kasus Dugaan Korupsi Anggaran UNS Solo, Kejati Jateng Tunggu Audit BPKP
Tessa belum bisa memastikan siapa yang akan mulai diperiksa pada pemanggilan pertama, maupun di mana kegiatan pemeriksaan akan digelar. Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan, pemeriksaan bisa dilakukan di Semarang, Jawa Tengah atau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana perkara-perkara lain.
“Karena tim satgas penyidikan yang sedang berkegiatan di sana [Semarang] ya pasti akan melanjutkan. Kemungkinan besar, ya, tapi kalau memang nanti akan dibawa ke sini untuk diperiksa bisa jadi juga seperti itu. Namun pastinya nanti kita akan update,” ucapnya.
Adapun saat ini penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, teranyar penyidik juga menggeledah kantor DPRD Jawa Tengah. Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Semarang termasuk kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus rumahnya.
Tim penyidik disebut telah menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk barang bukti elektronik. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Penyidik dipastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Jumlah penerima SPDP dalam kasus itu disebut sebanyak empat orang.
“Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” ungkap Tessa pada kesempatan terpisah kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sebanyak empat orang masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah di kasus tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Secara terperinci, dari empat orang yang masuk ke dalam daftar cegah itu, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).
KPK menyebut akan memanggil para pihak saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita. Namun, pemanggilan itu akan dilakukan usai proses penggeledahan selesai. Dalam keterangan sebelumnya, Tessa menjelaskan bahwa pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang belum lama ini naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA : Terkait Kasus Wali Kota Semarang, Ganjar Pranowo: Partai Akan Berikan Pendampingan Hukum
Dugaan korupsi yang baru naik ke tahap penyidikan itu, papar Tessa, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi. Dugaan korupsi itu terjadi pada rentang waktu 2023-2024.
Proses penindakan terhadap kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan di lingkungan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia