Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Permohonan praperadilan Indra diajukan pada hari Kamis (18/5/2024) lalu dan telah memperoleh nomor perkara 58/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL. Terkait hal ini, hingga berita ini diunggah Indra Iskandar belum membalas konfimasi terkait alasan gugatan tersebut.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Kode Etik
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), penyidik lembaga antikorupsi telah beberapa kali memeriksa Indra Iskandar. Indra ditengarai mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas DPR.
Pada Rabu (8/5/2024) lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemanggilan Indra hari ini ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Hari ini (8/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi [yaitu] Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI),” ujar Ali dalam keterangannya kepasa wartawan, Rabu (8/5/2024).
Selain Indra, penyidik KPK turut memanggil saksi swasta bernama Andria Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet. Pada sehari sebelumnya, Selasa (7/5/2024), penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa anak buah Indra yaitu Hiphi Hidupati.
Dia merupakan PNS Setjen DPR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR. Dari pemeriksaan Hiphi, penyidik KPK mengonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR, serta dugaan aliran dana korupsi ke pihak-pihak terkait.
“Termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali dalam keterangan terpisah hari ini.
JIBI mencatat bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan perkara ini, Selasa (30/4/2024). Penyidik menemukan bukti dokumen proyek hingga transaksi keuangan terkait dengan kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara itu.
Bukti-bukti itu ditemukan saat menggeledah ruangan kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar beserta stafnya, yang berlokasi di Kantor Sekretariat Jenderal DPR.
Upaya penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran. Empat lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, Sekjen DPR Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu. Pemanggilannya ke KPK saat itu masih dalam status sebagai terperiksa, lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan.
KPK pada saat itu belum mengungkap ke publik mengenai pemanggilan Indra lantaran belum naik ke tahap penyidikan. Kini, Indra merupakan salah satu dari tujuh orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan itu masih dalam periode pertama atau enam bulan pertama hingga Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima JIBI, pihak penyelenggara negara dan swasta yang dicegah oleh KPK selain Indra yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, serta swasta Edwin Budiman.
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR itu. Pengadaan pada tahun anggaran (TA) 2020 itu diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Adapun kelengkapan rumah jabatan anggota legislatif yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain.
Namun, KPK belum memerinci lebih lanjut berapa nilai korupsi pada pengadaan tersebut. Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka. Namun, identitasnya belum diungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com