Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemutusan akses jalur komunikasi internet diduga digunakan untuk judi online. Pemutusan internet dilakukan pada jalur yang mengalir ke Filipina dan Kamboja dengan batas waktu 3 hari.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tentang pemutusan akses internet judi online yang diumumkan pada 21 Juni 2024. Surat ini ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP).
BACA JUGA : Wacana Korban Judi Online Diberi Bansos, Begini Respons Jokowi
Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Harian Satgas Pemberantasan Perjudian Daring Budi Arie Setiadi mengatakan langkah itu untuk menindaklanjuti hasil rapat Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas pada 19 Juni 2024.
Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (NAP) diminta untuk melakukan sejumlah tindakan. “Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam [hari kerja] sejak surat ini ditandatangani,” tulis Budi, dikutip pada Minggu (23/6/2024).
Budi menambahkan jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Ia meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi melaporkan langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Tindakan itu diambil dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dengan memperhatikan hal berikut, mulai dari melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan peran serta masyarakat. Serta Pasal 21 yang mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia