Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Tiga tenaga kesehatan atau nakes yang diduga menjalankan praktik calo bagi tenaga medis untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) ditindak oleh Kementerian Kesehatan.
Ketiga nakes tersebut diduga menjadi calo untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin mendapatkan SKP yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketiga oknum tersebut berasal dari daerah yang berbeda beda yakni Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan Kemenkes akan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP untuk periode satu tahun. Namun, dia menegaskan nakes itu terancam hukuman pencabutan STR dan SIP bila melakukan kembali pelanggaran tersebut.
“Nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menkes, dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024) dikutip dari Bisnis.com.
BACA JUGA: 13 Persen Guru Indonesia Berpenghasilan di Bawah Rp500 Ribu
Budi menjelaskan, deteksi dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis daring atau online daripada sistem sebelum terbitnya Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan.
Saat itu praktek percaloan diduga marak karena bersifat manual dan tidak terintegrasi. Dia menuturkan, sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut di mana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online.
“Dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut, lalu menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.”
Menkes mengatakan, sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
SKP, katanya, dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau lokakarya yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di https://lms.kemkes.go.id/.
Budi mengatakan bahwa Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat. Selain melalui regulasi, kata Budi, pencegahan praktik percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap September 2024.
BACA JUGA: Terpleset, Seorang WNA Tewas Terjatuh di Bukit Anak Dara Rinjani Lombok
Sambil menunggu penerapan infrastruktur pengenalan wajah, katanya, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com