Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Ada perubahan tentang daftar Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Gunungkidul yang akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Gunungkidul menyebut jumlah ODCB yang semula ada 13 berubah menjadi 20.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Bidang Warisan Budaya Disbud Gunungkidul, Eddy Sarjono mengatakan pertambahan tujuh ODCB tersebut menyesuaikan redesign anggaran yang bersumber dari dana keistimewaan (danais).
Dia menerangkan setelah ODCB dikaji, maka akan terbit naskah rekomendasi penetapan CB. Naskah ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Maka, ODCB resmi menjadi CB tingkat kabupaten.
“Kami sekarang fokus pada 20 target naskah rekomendasi TACB untuk ditetapkan menjadi CB,” kata Eddy, Rabu, (24/7/2024).
Eddy menegaskan jawatannya juga sedang mengajukan Gua Jepang untuk mendapat status CB tingkat provinsi pada 2024. Salah satu syarat CB mendapat status tersebut adalah keberadaan CB minimal ada di dua kabupaten.
Disbud Gunungkidul hanya dapat mengusulkan perubahan status tersebut ke Disbud DIY. Lalu, tim yang akan akan mengkaji CB itu adalah TACB DIY.
Apabila Disbud Gunungkidul mendapat laporan atau informasi mengenai ODCB baru, maka ODCB tersebut akan dimasukkan dalam lis pengkajian oleh TACB pada 2025.
Pada 2023, ada 21 ODCB yang mendapat penetapan melalui SK Bupati Gunungkidul antara lain Meja Kerja Panewu Ngawen, Rak Kantor Kapanewon Ngawen, Menhir Semenrejo, Yoni Ganang, Fragmen Kemuncak Candi Ganang, Beliung Persegi Milik Sugiya, Menhir D 142e Makam Kanigoro dan D142f Makam Kanigoro.
BACA JUGA: Viral Pendatang Dipungut RT Rp1,5 Juta di Bangunjiwo, ORI DIY Minta Kepala Daerah Pertegas Larangan Pungli
Selain itu masih ada Fragmen Menhir D 142b Makam Kanigoro, Menhir D 142c Makam Kanigoro, Situs Makam Kanigoro, Joglo Balai Kalurahan Giricahyo, Nampan Bintang Milik Darto Harsono, Tempat Singgah Gerilya Jenderal Soedirman di Giricahyo.
Tujuh sisanya yaitu Arca Menhir D 173b, Arca Fragmen Menhir D 173c, Arca Fragmen Kepala Menhir, Bantal Watu, Rumah Singgah Gerilya Jenderal Soedirman, Gedung SDN Ngawen II, Tugu Tapal Batas Yogyakarta – Surakarta, dan Yoni D 103 1. Dengan begitu, sampai akhir tahun 2023, Kabupaten Gunungkidul total memiliki 195 cagar budaya.
Kepala Disbud Gunungkidul, Chairul Agus Mantara mengatakan pertambahan lis ODCB tersebut mempertimbangkan durasi waktu yang diperkirakan masih sisa hingga penghujung tahun.
“Kalau hanya tiga belas saja yang kami kaji, nanti masih ada sisa waktu. Makanya saya perintahkan untuk ditambah saja,” kata Agus.
Agus juga menanggapi perihal usulan perubahan status Gua Jepang dari tingkat kabupaten menjadi provinsi. Kata dia, ada total 21 Gua Jepang di DIY. Mayoritas Gua tersebut berada di Kabupaten Bantul.
“Kalau di Gunungkidul tepatnya di Girijati. Itu daerah perbatasan. Nah, karena melibatkan dua kabupaten, maka statusnya yang saat ini CB kabupaten akan kami naikan jadi CB provinsi. Ini sudah mulai pemetaan TACB Provinsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News