Cerp-lechapus.net, JOGJA—Setelah bulan Syawal berakhir pada 9 Mei 2024, maka kita akan memasuki bulan Zulkaidah. Salah satu yang sering menjadi pertanyaan pembaca adalah penjelasan apakah boleh menikah di bulan Zulkaidah.
Zulkaidah merupakan bulan ke-11 di Tahun Hijriah. Zulkaidah adalah bulan antara Syawal dan Zulhijah. Pada bulan ini kaum Muslimin sudah pada mempersiapkan diri untuk berangkat ibadah haji, yang puncaknya akan dilakukan pada bulan Zulhijah.
Dilansir dari laman NU Online, Zulkaidah merupakan salah satu bulan yang mulia karena termasuk dalam Bulan Haram. Terdapat 4 Bulan Haram, diantaranya adalah Rajab, Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam. Allah Ta’ala memuliakan Bulan Haram sehingga pada bulan-bulan ini dilarang keras untuk melakukan perang.
BACA JUGA: Pakar Ungkap Siklus Haid Bisa Jadi Barometer Kesehatan Perempuan
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah (9) ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (سورة التوبة: ٣٦)
Artinya:
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)” (QS at-Taubah: 36).
Bulan ini diberi nama Dzulqa’dah karena masyarakat Arab tidak berangkat perang di bulan ini (qu’ud ‘anil qital).
Lalu apakah boleh melaksanakan pernikahan di bulan Zulkaidah?
Menurut laman NU Online, dalam syariat Islam, sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan tertentu. Maka jika akan menikah di bulan Zulkaidah diperbolehkan saja.
Dalam suatu riwayat tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti ’Aisyah, pada saat itu orang-orang menganggap makruh/mendatangkan kesialan jika menikah di bulan Syawal. Untuk menepis kepercayaan mereka Rasulullah SAW menikahi Siti ’Aisyah di bulan Syawal. Ketika mengomentari hadits yang menerangkan peristiwa tersebut Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209.
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع
Artinya :
Siti Aisyah r.a dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan syawal, ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i(mengangkat).
BACA JUGA: Di Suku Ini, Ada Tradisi Pengantin Wanita Wajib Menangis Jelang Menikah
Walaupun demikian, orang yang tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah. Selama keyakinannya tentang memilih hari pernikahan atas dasar kebaikan maka diperbolehkan.
Demikian penjabaran tentang apakah boleh menikah di bulan Zulkaidah dan penjelasannya adalah diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : NU Online