Cerp-lechapus.net, KULONPROGO—KPU Kulonprogo segera menentukan perolehan kursi lengkap dengan nama legislatif untuk DPRD Kulonprogo 2024-2029. Rapat pleno penentuan itu digelar menyusul sudah diputuskannya perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Nasdem atas perolehan suaranya di Dapil 5 Kulonprogo.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana menyebut gugatan tersebut ditolak MK secara seluruhnya. Salinan putusan itu akan jadi dasar untuk menentukan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Kulonprogo.
Surat salinan putusan itu hingga kini belum dikirim ke KPU RI. “Jika KPU RI sudah menerimanya, maka kami akan mendapatkan salinan itu. Setelah menerimanya paling lama tiga hari kami harus membuat rapat pleno,” tuturnya, Selasa (11//6/2024).
Budi menerangkan putusan MK untuk menolak gugatan itu disampaikan pada Senin (10/6/2024) kemarin. Gugatan itu memperkarakan selisih perhitungan hasil suara di salah satu TPS di Kapanewon Lendah yang dianggap merugikan Partai Nasdem.
Baca Juga
Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya
Antisipasi Masalah Sampah, DPRD Kulonprogo Siapkan Raperda Pengelolaan Sampah
DPRD Kulonprogo Rayakan HUT ke-71 dengan Anjangsana dan Ziarah
Sementara itu Ketua DPD Nasdem Kulonprogo, Latnyana menyebut tak ada pilihan lain selain menerima putusan MK tersebut. Ia menyebut dengan ditolaknya gugatan partainya maka perolehan kursi Nasdem di DPRD Kulonprogo hanya untuk satu orang.
Jika gugatan itu diterima, jelas Latnyana, Nasdem akan mendapat dua kursi DPRD Kulonprogo. “Padahal kami sudah berusaha menguatkan gugatan, beragam saksi termasuk dari partai lain juga ikut hadir ke sidang MK untuk menguatkan gugatan itu,” paparnya.
Penolakan atas gugatan itu, menurut Latnyana, bagian dari dinamika demokrasi. “Kami terima saja keputusan itu karena sifatnya memang sudah final, kini kami fokus ke Pilkada saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News