Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul terus melakukan percepatan penambahan jumlah pelaku ekonomi kreatif di Gunungkidul. Percepatan ini didukung dengan pendampingan berkala oleh Dispar.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata Dispar Gunungkidul, Hari Susanto mengatakan sudah ada sekitar 200 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang tersertifikasi. Percepatan dilakukan sejak Mei 2024.
“Pelaku ekraf ini bermacam-macam mulai seni pertunjukan sampai penyaji kopi atau barista, bekerja sama dengan LSP JDI [Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia], Animedia, CWI [Cakra Wisata Indonesia] dan BNSP [Badan Nasional Sertifikasi Profesi],” kata Hari dihubungi, Minggu, (28/7/2024).
Hari megaku akan ada sertifikasi lagi untuk 50 peserta manajemen seni pertunjukan dan 30 barista pada Agustus 2024. Sertifikasi ini didanai oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun pengembangan ekonomi kreatif di Bumi Handayani akan semakin efektif dan mudah setelah Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 2/2024 tentang Ekonomi Kreatif terbit beberapa waktu lalu.
Meski begitu, pengembangan ekraf telah dilakukan sejak lama. Mei 2024, Dispar juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaku ekraf mulai dari subsektor kriya, fesyen, dan seni pertunjukan. Masih ada lima kali monev hingga akhir 2024. “Di bulan September, kami akan menggelar forum gabungan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk sosialisasi Perda,” katanya.
Hari sempat mengatakan Perda tersebut juga mengakomodasi mekanisme untuk mendapat akses permodalan. Pelaku ekraf, kata dia dapat menjadikan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan untuk pinjaman modal di bank.
Meski begitu, perlu aturan turunan yang lebih rigid untuk mengatur hal tersebut. Sebab itu, Dispar akan menyusun peraturan bupati tentang gugus tugas ekonomi kreatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah sampai perbankan.
“Dispar masih menunggu peraturan perundangan di atasnya terkait skema permodalan dengan jaminan HKI. Kemudian, nanti kami akan mendata pelaku ekraf Gunungkidul yang sudah memiliki HKI, supaya bisa ditawarkan skema pembiayaan permodalan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News