Cerp-lechapus.net, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul menerbitkan hasil penghitungan volume lokasi penambangan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. Hal itu dilakukan untuk menangai dugaan mafia tanah kas desa untuk aktivitas penambangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan pengukuran tersebut dilakukan oleh CV Bhuminesia Global Perkasa. CV ini menggunakan metode pengukuran dan penghitungan lidar, hasilnya terbit pada Selasa, (30/7/2024) sore.
BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Hasil perhitungan volume total lokasi penambangan didapat dari pengukuran lidar yang sudah tergali, lalu korelasi titik eksisting terdekat, dan data timbunan eksisting dan rona awal.
Pengukuran ini dilakukan dalam dua segmen, A dan B. Segmen A, luas TKD yang ditambang yaitu 2.082 meter persegi, tinggi 5.61 meter, dan volume 11.639,9 meter kubik. Segmen B, luas TKD yang ditambang yaitu 2.082 meter persegi, tinggi 6 meter, dan volume 12.492 meter kubik. Dengan begitul total volume TKD yang ditambang yaitu 24.185,9 meter kubik.
Setelah hasil pengukuran ini terbit, Kejari Gunungkidul memberikan ke Inspektorat Daerah (Isda) Gunungkidul. Isda akan menghitung potensi kerugian negara berdasarkan pada ukuran tersebut.
Menurut Sendhy, Isda Gunungkidul juga memiliki metode tersendiri dalam menghitung potensi kerugian negara seperti peninjauan lapangan dan meminta keterangan pihak terkait yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kejari Gunungkidul berharap penghitungan potensi kerugian tersebut dapat segera selesai, paling tidak pada Agustus 2024. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DIY meminta agar hasil tersebut segera dikirimkan.
BACA JUGA : Kasasi Kasus Mafia Tanah Kas Desa Terbit, Eks Lurah Caturtunggal Mulai Masuk Lapas Wirogunan
“Kalau penghitungan sudah turun, kami akan memaparkan ke Kejati DIY. Petunjuk pimpinan seperti apa kami baru berani menetapkan tersangka sama penyitaan barang bukti,” kata Sendhy dihubungi, Rabu, (31/7/2024).
Adapun Kejari Gunungkidul juga terus melakukan monitoring terhadap pejabat kalurahan yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD. Monitoring dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan terkait seperti Pemerintah Kapanewon Gedangsari.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Gunungkidul mencium gelagat penyalahgunaan TKD di Kalurahan Sampang oleh pejabat kalurahan alias dugaan mafia tanah kas desa untuk penambangan.
Pihak perusahaan pertambangan dan pejabat kalurahan saling melempar klaim perihal lokasi penambangan. Dengan begitu, ada dua versi penetapan lokasi penambangan. Versi pertama yang berasal dari pejabat kalurahan ini mengatakan jika pihak penambang lah yang meminta lokasi itu. Versi kedua yang berasal dari penambang mengatakan jika pejabat kalurahan mengaku lokasi itu bukan TKD, sehinga mendapat telah perizinan dari pemilik.
Adapun, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan instansinya belum pernah menerima pengajuan dan permohonan pemanfaatan TKD di Kalurahan Sampang untuk penambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News