Sport

Diskominfo DIY Ajak Karang Taruna Kampanyekan Anti Judi Online

×

Diskominfo DIY Ajak Karang Taruna Kampanyekan Anti Judi Online

Sebarkan artikel ini



JOGJA—Pemberantasan praktik judi online yang semakin marak terjadi beberapa waktu terakhir terus dilakukan berbagai pihak. Upaya pencegahan juga menyasar semua lapisan masyarakat, seperti yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY kepada anggota Karang Taruna yang ada di DIY.

Bertempat di Ingkung Grobog, Kota Jogja, Rabu (10/7/2024), puluhan anggota Karang Taruna diberikan pemahaman soal pentingnya pencegahan sekaligus tidak terlibat judi online. Mereka diberikan sosialisasi bahwa judi online harus dihindari karena dampaknya yang sangat luas dan merugikan.

Kepala Diskominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, mengatakan forum ini penting dan perlu diselenggarakan karena jajarannya berusaha merespons fenomena yang belakangan mencuat, yakni soal maraknya judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Diskominfo DIY bersama dengan Pemerintah Pusat terus berupaya mencegah aktivitas judi online yang semakin marak, khususnya di wilayah DIY.

“Semoga permasalahan judi online bisa ditangani dengan baik, sehingga Diskominfo DIY mengusung tema Setop Judi Online dengan harapan para pemuda khususnya anggota Karang Taruna bisa paham dan ikut mengampanyekan anti judi online,” katanya.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengapresiasi acara yang digelar Diskominfo DIY dalam rangka pencegahan fenomena judi online di kalangan remaja atau Karang Taruna di DIY.

Pemberantasan judi online, menurut Usman Kansong, tidak bisa dilaksanakan dengan baik tanpa kolaborasi dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk pemerintah daerah.

BACA JUGA: Jembatan Kedungwalu Belum Dibangun karena Tunggu Anggaran, Warga Masih Kesulitan

“Karena fenomena judi online ini sudah sangat mengkhawatirkan atau tahap yang bisa disebut darurat, jumlahnya [warga yang terlibat] bahkan mencapai jutaan,” kata Usman.

Berdasar data per Juli 2024, ada sebanyak 440.000 pemain judi online usia 10-20 tahun atau sebanyak 11%, kemudian usia 21-30 tahun sebanyak 520.000 orang atau sekitar 13%. Bahkan ada yang di bawah 10 tahun dengan jumlah 80.000 anak. “Angka ini tidak bisa diabaikan, dan 80 persen pemain judi online ini dari kalangan menengah ke bawah yang taruhannya berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000,” katanya.

Anggota DPRD DIY, Stevanus Christian Handoko, mengatakan judi sejak lama menjadi permasalahan sosial bagi masyarakat. Di era digital, judi bertransformasi ke sistem online.

Banyak sekali aplikasi dan situs yang sudah diblokir oleh pemerintah terkait dengan judi online. Pertukaran uangnya pun sangat besar dengan jumlah mencapai triliun rupiah.

“Ini menjadi kekhawatiran bersama, terlebih pemainnya tidak hanya dari kalangan bawah, tetapi juga dari kalangan atas. Judi online menyasar semua kalangan.

Ini tentu menjadi masalah bersama apalagi yang terpapar dari kalangan menengah ke bawah. Persentase orang menang saat main judi online sangat kecil dan kemungkinan kalahnya sangat besar,” kata Stevanus.

Untuk itu, DPRD DIY mencoba untuk mengatasi dan mencegah judi online melalui peraturan daerah (perda). “Ada tiga perda yang kami keluarkan yakni Perda No.7/2018 tentang Ketahanan Keluarga; Perda No.3/2019 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi [TIK]; dan Perda No.2/2017 tentang Ketertiban Umum,” katanya.

Penyidik Madya Polda DIY, AKBP Asep Suherman, menjelaskan ada pergeseran kejahatan dari konvensional ke digital.

Dulu judi dilakukan secara langsung, yakni orang bertemu di suatu tempat kemudian berjudi seperti judi gaple, sabung ayam dan lainnya.

Di era digital, pelaku judi online tidak kasat mata dan lintas wilayah. Maka, upaya untuk mengungkap siapa sosok yang paling bertanggung jawab atas judi online sulit dilakukan. “meski demikian, Polri tidak diam, semua polda di Indonesia selalu menggelar patroli siber dan tiap hari masing-masing anggota men-take down tiga aplikasi dan situs judi online,” katanya. (***)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *