Cerp-lechapus.net, JOGJA—Direktur Utama PT Taru Martani, NAA, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY tersebut, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (28/5/2024). NAA diduga menggunakan uang perusahaan untuk investasi emas sehingga menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp18,7 miliar.
Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari menjelaskan tim penyidik Kejati DIY menaikkan status penyidikan dan menahan tersangka NAA. “Tersangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp18,7 miliar dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers, di Kejati DIY, Selasa (28/5/2024).
Korupsi yang dilakukan NAA dimulai dari 2022-2023 tersebut menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. Sumber ini merupakan dana kas perusahan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.
“Pemanfaatan dana dilakukan secara berkala. Diawali pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp10 miliar, kemudian 20 Oktober 2022 Rp5 miliar, lalu 1 Desember 2022 sebesar Rp2 miliar. Lalu pada 14 Desember 2022 sebesar Rp500 juta dan 24 Maret 2023 sebesar Rp1,8 miliar,” ujar dia.
Uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. “Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi,” kata dia.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin menuturkan dari investasi tersebut, NAA sudah mendapat keuntungan sebesar Rp7 miliar. Dari total keuntungan tersebut, Rp1 miliar dimasukkan ke kas PT Taru Martani dan sisanya diputar kembali untuk investasi.
BACA JUGA: Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
Namun, investasi ini kemudian mengalami kerugian sehingga di samping keuntungan tadi, keseluruhan uang yang diinvestasikan sudah lenyap dan hanya menyisakan Rp8 juta. “Dari summary record pada 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian, uang sudah tidak ada. Tersisa Rp8 juta dan sudah kami tarik dan jadi barang bukti,” ujarnya.
NAA pun disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. “Untuk perusahaan sudah kami mintai keterangan tiga orang. Untuk sementara kita jadikan saksi, untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News