Sport

Dilaporkan Anggotanya ke Polda DIY, Begini Respons Ketua PSI DIY

×

Dilaporkan Anggotanya ke Polda DIY, Begini Respons Ketua PSI DIY

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JOGJA—Ketua PSI DIY Kamaruddin angkat bicara soal laporan anggotanya ke Polda DIY tentang dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan pada agenda kampanye Pemilu 2024 lalu di Sleman.

Kamar, sapaannya menyebut tidak tahu menahu soal adanya laporan tersebut ke aparat kepolisian. “Saya tidak tahu terkait laporan yang dilakukan anggota legislatif PSI itu,” katanya, Minggu (23/6/2024). 

BACA JUGA: Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Erick Thohir: Sosok yang Berjasa Besar untuk Indonesia

Kamar menyebut dirinya baru tahu dilaporkan ke Polda DIY setelah adanya pemberitahuan dari internal partai. Padahal dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilaporkan kader sekaligus anggota DPRD DIY dari PSI tersebut terjadi pada akhir Januari lalu. 

“Namun saya tetap akan mengikuti dan jalankan dengan baik terkait laporan tersebut,” jelasnya. 

Sebelumnya, anggota DPRD DIY Stevanus Christian Handoko yang juga kader PSI DIY melaporkan Ketua PSI DIY Kamaruddin ke Polda setempat. Laporan bernomor STLP/103/I/2024/SPKT/POLDA DIY itu dibuat pada 27 Januari lalu dengan dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan. 

Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima awak media dijelaskan bahwa insiden pelaporan itu bermula dari agenda kampanye PSI DIY di Lapangan Temanggal, Kalasan, Sleman pada Sabtu 27 Januari. 

BACA JUGA: Pemuda di Bantul Disangka Klitih, Diamuk Warga, Ternyata Korban Laka Lantas

Saat berlangsungnya acara hiburan pelapor yang saat itu bersama kader lainnya tengah berada di atas panggung. Tiba-tiba pelapor mengklaim ditarik, didorong, dibentak dan diajak berkelahi oleh terlapor. 

Pelapor mengaku tangannya sakit akibat kejadian itu. Selain itu juga malu lantaran saat kejadian ada banyak orang. Ia juga mengklaim cemas dan takut lantaran dirinya punya relasi kuasa dengan terlapor yang merupakan Ketua PSI DIY, sementara dirinya anggota DPRD DIY dari partai tersebut.

Pada awal Februari lalu, Polda DIY telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dan kejadian itu akan ditindaklanjuti oleh Unit 5 Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda DIY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *