Sport

Coklit Tuntas, KPU Sleman Segera Menyusun DPS Pilkada 2024

×

Coklit Tuntas, KPU Sleman Segera Menyusun DPS Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, SLEMAN—KPU Sleman memastikan proses pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah selesai. Adapun tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) di Pilkada 2024.

Anggota KPU Sleman, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arif Setiyawan mengatakan, proses pantarlih atau pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih berlangsung mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Adapun data yang harus divalidasi merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang diserahkan ke KPU RI beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Golkar DIY Lakukan Survei Kedua Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 untuk Penentuan Rekomendasi

Total daftar pemilih potensial di Sleman terdapat sebanyak 854.654 jiwa. Jumlah ini terdiri dari calon pemilih laki-laki sebanyak 415.110 orang dan Perempuan ada 449.544 jiwa.

Meski demikian, ia memastikan seluruh data calon pemilih sudah diverifikasi semuanya di pertengahan Juli ini. Hanya saja, dia belum bisa memastikan berapa calon pemilih yang dicoret atau penambahan karena kepastian data menunggu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kita terjunkan 3.000 petugas dan pantarlih sudah selesai karena sudah diverifikasi ke masing-masing rumah calon pemilih,” kata Arif, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan, setelah coklit selesai dilakukan, tahapan dilanjutkan untuk penyusunan DPS secara berjenjang dari PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten. Penyusunan ini mengacu pada hasil coklit yang dilakukan petugas di wilayah masing-masing.

“Rencananya ada pleno penetapan DPS di rentang waktu 1-3 Agustus mendatang. Untuk saat ini masih menunggu pengumpulan alat kerja pantarlih yang ditunggu hingga 24 Juli,” katanya.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menambahkan, proses penetapan daftar pemilih masih panjang. Sesuai dengan jadwal dari KPU RI, penetapan daftar pemilih berlangsung hingga 23 September 2024.

BACA JUGA : Belum Juga Temukan Partai Pengusung, Sunaryanta: Kalau Tidak Ada, ya Gak Ikut Pilkada

Ia menjelaskan, hasil pemutakhiran dari proses coklit nantinya menjadi dasar penetapan DPS. Setelah ditetapkan akan diumumkan ke public agar mendapat masukan dari masyarakat.

Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tak berhenti di sini, penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT. “Calon pemilih yang masuk DP4 akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT pilkada,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *