Sport

Cegah Judi Online OJK DIY Sarankan Sosialisasi Lebih Masif

×

Cegah Judi Online OJK DIY Sarankan Sosialisasi Lebih Masif

Sebarkan artikel ini



Cerp-lechapus.net, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyarankan sosialisasi tentang bahaya judi online dilakukan lebih masif, untuk mencegah praktik meluas di masyarakat.

OJK DIY menyampaikan sampai dengan saat ini belum menerima laporan terkait judi online. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan data terakhir di 2024 laporan yang diterima OJK DIY baru terkait dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sebanyak 84 laporan dan investasi ilegal sebanyak sembilan laporan.

Dia menyampaikan belum bisa memastikan apakah laporan tentang Pinjol ilegal ada kaitannya dengan Judol. Pencegahan pada Judol terus dilakukan OJK DIY melalui sosialisasi yang masif. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa Judol lebih banyak mudharatnya.

“Pengaduan Judol data terakhir tidak ada yang mengadu ke kami,” ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Alana, Kamis (27/6/2024).

Menanggapi maraknya pinjol ilegal, investasi ilegal, sehingga Judol, OJK DIY menyebut akan melakukan kolaborasi dalam rangka pencegahan. Edukasi dan sosialisasi akan dimasif kan kepada masyarakat dan berbagai komunitas. Juga melalui iklan layanan masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini judi online menjadi perhatian dari pemerintah karena korbannya banyak. Ada indikasi pelaku judi online berasal dari pengguna pinjol ilegal yang disebabkan karena kemudahan akses.

BACA JUGA: PPDB SMA, Ini Daftar Nilai Terendah dan Tertinggi di Jogja

“Judi online ini banyak mudharatnya walaupun untung hanya segelintir. Banyak yang rugi ada yang sampai cerai, membunuh, dan bunuh diri,” tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan terkait Judol sejak Mei – Juni 2024 ada 96 link yang sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemudian dilanjutkan ke Kominfo untuk di take down.

Sementara untuk penegakan hukum selama 2024 ada enam laporan yang sudah dilakukan penegakan hukum. Dia menyebut terkait penegakan hukum judi online sudah dilakukan sejak 2022. “Kami kumpulkan link-link yang bernuansa judi disampaikan ke Bareskrim kemudian ke Kominfo untuk di take down,” katanya.

Link-link yang disampaikan ini setiap saat dievaluasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi ke masyarakat baik melalui audiensi dan lainnya. Dia menegaskan Judol tidak bisa dijadikan ladang pekerjaan atau sumber ekonomi. Jika mindset masyarakat sudah demikian, maka bandar akan sendirinya tutup. “Kami sampaikan ke masyarakat Judol merusak keluarga dan pribadinya,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *