Sport

Baru Sepekan Beroperasi di Indonesia, Ini Deretan Aturan yang Dilanggar Starlink

×

Baru Sepekan Beroperasi di Indonesia, Ini Deretan Aturan yang Dilanggar Starlink

Sebarkan artikel ini



Harianjogja.com, JAKARTA—Satelit orbit bumi rendah Starlink baru resmi mengudara di Indonesia selama sepekan. Meski masih anyar, pemerintah disinyalir memberikan karpet merah untuk Elon Musk agar satelit internet miliknya dapat beroperasi di Indonesia.

Asosiasi pun menyayangkan sikap pemerintah dalam memberikan sertifikasi perizinan uji laik operasi (ULO) yang dinilai begitu cepat tanpa proses yang jelas dan transparan kepada Starlink.

Tak dapat dipungkiri, kondisi ini membuat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) buka suara karena seakan pemerintah memberikan perilaku khusus untuk Starlink. “Proses pemberian sertifikasi yang cepat bagi Starlink semakin memicu dugaan adanya perilaku istimewa yang mungkin tidak akan diberikan kepada ISP lokal,” Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers virtual APJII bertajuk Perlakuan Khusus Starlink Buat Siapa dan Untuk Daerah Mana?, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah telah membuat diskriminatif dan mengabaikan peran serta kontribusi penyedia kayanan internet atau Internet Service Provider (ISP) lokal yang selama ini telah memenuhi standar regulasi yang ketat.

Tak berhenti di sana, polemik lain yang dipertanyakan adalah kantor operasional atau Network Operation Center (NOC) Starlink di Indonesia yang belum tersedia. NOC atau pusat manajemen jaringan merupakan tempat untuk pemantauan dan kontrol jaringan telekomunikasi. Padahal, menurut Arif, saat suatu ISP melakukan ULO maka seharusnya NOC tersebut sudah tersedia sebagai salah satu syarat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan izin penyelenggaraan kepada ISP. Permasalahan semakin parah, Arif mengungkapkan bahwa ditemukan perangkat Starlink yang diduga masuk ke pasar melalui jalur ilegal.

Baca Juga

Sebelum Pakai Starlink, Simak Kelebihan dan Kekurangan Satelit Internet Milik Elon Musk

Elon Musk: Pengacak Sinyal Rusia Ganggu Layanan Internet Starlink

Starlink Dapat Membantu Percepatan Digitalisasi Kesehatan

APJII menduga perangkat tersebut masuk melalui jalur black market dan tidak melalui proses standarisasi Ditjen SDPPI Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta menyalahi aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait barang impor ilegal. Satelit Starlink memberikan internet dari ketinggian 500 kilometer di atas bumi Perbesar “Kehadiran perangkat tersebut tanpa melalui proses standarisasi yang tepat dari otoritas terkait menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan legalitasnya, serta potensi dampak negatifnya terhadap ekosistem layanan internet di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, APJII juga menyoroti kehadiran Starlink dapat memicu kembalinya RT/RW Net ilegal yang akan menurunkan kewibawaan perizinan di Indonesia. Hal itu seiring dengan izin Starlink untuk melayani pelanggan ritel.

Menurut Arif, dengan pemerintah memperkenalkan Starlink untuk melayani pelanggan ritel dinilai akan mengeliminasi peran ISP lokal. APJII juga mengingatkan akan potensi ancaman terhadap penyedia layanan seluler lokal dan risiko dominasi asing di daerah pedesaan. “Kehadiran penyedia layanan internet asing seperti Starlink dapat mengurangi keberagaman layanan dan meningkatkan ketergantungan pada penyedia asing, yang berpotensi mengganggu keberlanjutan dan kemandirian industri ISP lokal di Indonesia,” imbuhnya.

Dari sederet polemik di atas, APJII mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang lisensi dan mempertimbangkan ulang peraturan terkait Starlink. Serta, memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Indonesia.

APJII menegaskan Kemenkominfo harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam membina kesehatan industri telekomunikasi Tanah Air. Namun, apabila Kemenkominfo tidak bisa mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar biaya Biaya Hak Penggunaan (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) dapat ditinjau ulang atau diberhentikan.

Di samping itu, APJII juga mengingatkan keselamatan dan kesejahteraan industri telekomunikasi Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. “Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan dan kemandirian sektor telekomunikasi dan kepentingan bersama,” jelasnya.

Keamanan

Setali tiga uang, Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) juga menyoroti acara peresmian layanan Starlink di Indonesia yang seolah-olah mendapatkan karpet merah dari pemerintah. Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan salah satu polemik yang terjadi adalah NOC dari Starlink yang melayani pelanggan di Indonesia yang saat ini belum dilakukan dari Indonesia, tetapi masih disupport dari NOC yang berada di luar negeri.

Namun, Pratama menilai bahwa hal tersebut masih cukup bisa dimengerti. Sebab, jika Starlink langsung mendirikan NOC di Indonesia, maka biaya investasi yang dikeluarkan akan lebih besar. Terlebih, pada awal tahun peluncuran layanan ada kemungkinan masih belum banyak mengantongi banyak pelanggan.

“Sebetulnya lokasi NOC tidak berkaitan dengan kedaulatan digital atau keamanan siber di Indonesia, karena fungsi NOC adalah melakukan pengawasan infrastruktur yang dimiliki oleh Starlink supaya memastikan bahwa layanan tidak terganggu,” ujarnya.

Kendati demikian, CISSReC menjelaskan jika ada NOC Starlink yang berlokasi di Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah berkolaborasi dengan Starlink, mulai dari pemberantasan judi online hingga pornografi. Meski saat ini Starlink belum mendirikan NOC di Indonesia, Pratama menyampaikan bahwa Starlink sudah bekerja sama dengan NAP (Network Access Provider) lokal untuk layanan backbone internet.

Ancaman Siber

CISSReC juga menyoroti ancaman siber dari masuknya Starlink ke Indonesia. Hal ini mengingat satelit milik Elon Musk merupakan perusahaan asing. Pratama menuturkan beberapa potensi ancaman yang dapat timbul dari layanan Starlink adalah ketergantungan yang signifikan pada layanan internet satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing. Kondisi ini dapat menyebabkan negara menjadi kurang memiliki kontrol langsung atas infrastruktur. “Ketergantungan yang berlebihan pada layanan internet satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing dapat membuat negara menjadi lebih rentan terhadap campur tangan asing dalam operasional infrastruktur komunikasinya,” terangnya.

Menurutnya, jika akses ke layanan terganggu atau dihentikan oleh negara asing atau entitas jahat, maka dapatmengganggu kemampuan negara untuk berkoordinasi dan mengambil tindakan yang efektif dalam situasi darurat atau konflik. “Layanan internet satelit sangat penting untuk komunikasi dan koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dan militer,” ujarnya.

Pratama menambahkan potensi ancaman kedaulatan siber lainnya adalah adanya akses yang tidak diinginkan, seperti mata-mata atau serangan siber. Imbasnya, keamanan infrastruktur satelit perlu dijaga dengan ketat untuk mencegah akses yang tidak diinginkan. “Serangan siber yang berhasil dapat mempengaruhi operasional satelit, merusak atau mematikan satelit, mencuri informasi penting, atau mengganggu komunikasi,” jelasnya.

Untuk itu, Pratama mengimbau agar pemerintah memastikan Starlink akan mengikuti persyaratan-persyaratan yang diberikan sebelumnya, sehingga Indonesia masih memiliki kedaulatan digital meskipun ada Starlink di Indonesia. “Jangan sampai sekarang Starlink masih mau memenuhi persyaratan tersebut, namun di masa depan mereka tidak mentaatinya, salah satunya adalah memastikan bahwa trafik internet di Indonesia melalui Starlink hanya dilewatkan NAP lokal dan tidak menggunakan laser link sebagai backbone layanan Starlink di Indonesia,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *