Sport

Aturan Memperbolehkan Aborsi di Indonesia Sudah Diteken Jokowi

×

Aturan Memperbolehkan Aborsi di Indonesia Sudah Diteken Jokowi

Sebarkan artikel ini



Harianjogja.om, JOGJA—Pemerintah Republik Indonesia membolehkan warganya untuk aborsi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2024, ada dua syarat apabila seseorang hendak aborsi.

Syarat untuk aborsi apabila terdapat indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan dua cara. Pertama melalui surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Kedua melalui keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

BACA JUGA : Anak Sekecil Itu Melahirkan Bayi dan Membuangnya di Saluran Irigasi

Pada Pasal 122 juga menjelaskan aborsi harus mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suaminya. “Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan,” tulis dalam pasal tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan ini tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Detail terkait hal tersebut diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.

Dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku. Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memiliki acuan tentang hukum aborsi sebelum munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“MUI sudah menetapkan fatwa terkait aborsi, bisa jadi acuan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan fatwa MUI mengenai aborsi, dari laman resminya, terdapat lima poin yang sudah ditetapkan oleh MUI mengenai aborsi.  Adapun pada poin kedua tertulis keputusan yang dicapai dari hasil musyawarah nasional (Munas) bahwa melakukan aborsi hukumnya haram jika sesudah adanya ruh di dalam janin.

BACA JUGA : Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Mantan Napi di Bali Mengaborsi 1.338 Perempuan

“Melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkh al-ruh [peniupan ruh ke dalam janin] hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu,” tertulis di fatwa MUI poin kedua. 

Namun di poin ketiga fatwa MUI juga menegaskan bahwa aborsi berpotensi haram, meski belum adanya ruh di dalam janin. Meski ada pengecualian dengan alasan medis.

“Melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al-ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syari’ah Islam,” tulis fatwa MUI poin ketiga. Selain itu, dalam fatwa MUI poin keempat juga mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *