Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan disita KPK. Sejumlah barang yang disita penyidik turut meliputi robot pembasmi virus Covid-19.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyitaan itu dilakukan sejak Juni 2024 lalu. Salah satu aset yang disita dari ketiga tersangka kasus tersebut yakni berupa enam rumah dan dua unit apartemen di Jabodetabek. “Dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp30 miliar,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/7/2024).
Selain aset properti, penyidik turut menyita uang tunai dan tersangka dan rekan bisnisnya sebesar Rp1,54 miliar. Adapun barang-barang yang ikut disita dari rekan bisnis para tersangka meliputi automatic inteligence disinfection robot atau robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta serta 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta.
Kemudian, ada tiga unit kendaraan roda empat berupa satu truk boks dan dua mobil van, serta satu unit kendaraan roda dua.
Tessa menyebut upaya penyitaan itu sejalan dengan upaya penelusuran aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan APD.
Diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu sekitar Rp300 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang tersangka itu yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
BACA JUGA: Korupsi Terbanyak Ternyata Ada di Tahun 2023
Ketiganya juga sudah masuk ke dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham bersama dua orang lainnya, yakni Widyaiswara Utama BNPB Harmensyah dan advokat A. Isdar Yusuf.
Teranyar, KPK juga telah menambah tiga orang baru ke dalam daftar cegah sejak Juni 2024 yaitu SLN (dokter), ET (swasta) dan AM (swasta).
Sebelumnya, proses penyidikan kasus APD Covid-19 itu bermula dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara pada pengadaan tersebut.
Indikasi kerugian keuangan negara itu berasal dari koreksi kewajaran harga sebesar Rp625 miliar. Lembaga antirasuah pun mengendus adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada kasus dugaan korupsi APD Covid-19 itu. Penyidik disebut memiliki alat bukti terkait dengan dugaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com