Cerp-lechapus.net, JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengkritik satelit Starlink milik Elon Musk harus menggunakan alamat protokol internet (IP address) Indonesia selama beroperasi di Tanah Air.
Perlu diketahui, IP address merupakan deretan angka yang mewakili identitas perangkat ketika terhubung ke internet atau jaringan lainnya. Fungsinya, sebagai media komunikasi bagi suatu perangkat agar permintaan untuknya diarahkan ke tujuan yang tepat melalui jaringan. Demikian yang dikutip dari Hostinger, Selasa (28/5/2024).
Ketua Umum APJII Muhammad Arif menyampaikan bahwa pihaknya akan kesulitan mencari jejak penggunaan Starlink jika satelit ini tidak menggunakan IP address Indonesia. Bahkan, dengan kondisi ini, Starlink berpotensi digunakan untuk hal negatif seperti judi online, human trafficking, penipuan, hingga praktik RT/RW net ilegal.
Baca Juga
Muncul Isu Bangkai Starlink Mungkin Jatuh di IKN, Ini Kata Akademisi ITB
Starlink Beroperasi di Indonesia, Pakar Ingatkan Pemerintah soal Resiko yang Bisa Muncul
Starlink Banting Harga, Ini Pendapat Menkominfo
Menurut Arif, kehadiran akses internet tanpa edukasi literasi digital yang memadai dapat memicu akses negatif. Dia juga menyebut dominasi Starlink berpotensi mengarahkan seluruh jaringan ke gateway yang menghubungkan ke jaringan Starlink. “Ketika IP [Starlink] tidak menggunakan IP Indonesia, sangat sulit bagi kita untuk men-trace digunakan untuk apa Starlink ini,” kata Arif dalam konferensi pers virtual APJII bertajuk Perlakuan Khusus Starlink Buat Siapa dan Untuk Daerah Mana?, Senin (27/5/2024).
Namun, Arif menjelaskan sejatinya penggunaan layanan Starlink sangat tergantung dari pengguna itu sendiri. Meski demikian, pemerintah maupun APJII, tidak dapat mengontrol trafik penggunaan layanan internet Starlink jika layanan ini tidak menggunakan IP address Indonesia.
“Yang pasti, APJII mengimbau bagaimana seluruh services provider Indonesia, siapapun itu termasuk Starlink, dapat terus menggunakan IP Indonesia,” ujarnya.
Dengan demikian, Arif menuturkan bahwa APJII dan pemerintah bisa memonitor Starlink. “Sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang melanggar hukum, maka pemerintah bisa mengontrol hal tersebut,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com